Harus Seberapa Tinggi Sutrah Itu?

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan sholat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi Mu’khiratur Rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “Mu’khiratur Rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa tinggi Mu’khiratur Rahl itu? An Nawawi menyatakan, “Dalam hadis ini ada penjelasan, bahwa sutrah itu minimal setinggi Mu’khiratur Rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta. Namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216).

Ibnu Bathal memaparkan: “At Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan, ukuran minimal sutrah setinggi Mu’khiratur Rahl yaitu tingginya satu hasta. Ini juga pendapat Atha’. Al Auza’i juga menyatakan semisal itu. Hanya saja ia tidak membatasi harus satu hasta atau berapa pun” (Syarh Shahih Muslim, 2/131). Tentu saja ini adalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.

Andaikan seseorang hanya mendapatkan benda yang tingginya kurang dari satu hasta atau 2/3 hasta, semisal batu, kayu, tas atau semacamnya, apa yang mesti ia lakukan? Jawabnya, ia boleh memakai benda tersebut sebagai sutrah, selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang yang lewat di depannya. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Al Auza’i, Imam Ahmad, Asy Sya’bi, dan Nafi’. Abu Sa’id berkata: “Kami biasa bersutrah dengan panah atau dengan batu dalam sholat” (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Sehingga dalam hal ini perkaranya luas insya Allah.

 

https://muslim.or.id/18221-sutrah-sholat-2-apa-saja-yang-bisa-menjadi-sutrah.html