بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HARUS DIBEDAKAN ANTARA BERBUAT ADIL DAN CINTA KEPADA ORANG KAFIR

Rambu-Rambu Bermuamallah dengan Orang Kafir

Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal)

Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan, dan loyal dengan orang yang dicintai [Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah]. Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau. Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia. Ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu, dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu, permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya, sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4)

Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad ﷺ. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang DIHARAMKAN [Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub].

Sedangkan birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan, baik pada Muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir TIDAK diperkenankan sama sekali.

Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian, adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum Muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan, bahwa boleh kaum Muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka, itu TIDAK dibolehkan.” [Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir]

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan: “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non-Muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya, sebagaimana rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah:

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi, dan orang yang tidak memerangi kaum Muslimin. Wallahu a’lam.” [Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya: “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ” [Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003]

Di Antara Contoh Berbuat Ihsan pada Non-Muslim

Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non-Muslim agar membuat ia tertarik pada Islam.

Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non-Muslim.

Allah MELARANG memutuskan silaturahim dengan orang tua atau kerabat yang non-Muslim, dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi, walaupun mereka kafir. Jadi kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk memersekutukan dengan Aku, sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (memergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1)

Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

“Tidak akan masuk Surga orang yang memutuskan tali silaturahim (dengan kerabat).” [HR. Muslim no. 2556].

Oleh karenanya, silaturahim dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang memunyai kewajiban memberi nafkah, tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung, walaupun itu non-Muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahim . Sedangkan dalam masalah waris, TIDAK diperkenankan sama sekali. Karena seorang Muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’) [Lihat pembahasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani dalam Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah].

Catatan tentang Silaturahim:

Silaturahim diambil dari kata-kata shilah dan rahim. Shilah berarti menyambung sedangkan rahim atau rahm adalah kekerabatan atau sebab-sebabnya (Mu’jam Wasith 1/335).
Terdapat perselisihan di antara ulama tentang batasan kerabat yang wajib disambung dan haram untuk diputus. Pendapat yang terkuat, insyaAllahu ta’ala, adalah semua kerabat baik mahram ataukah bukan, ahli waris ataukah bukan.
Pendapat ini dikomentari oleh Syeikh Abdullah Al Bassam: “Ini merupakan pendapat yang kuat. Namun bentuk menjalin hubungan kekerabatan itu berbeda-beda, tergantung kedekatan hubungan dan kemampuan serta kebutuhan” (Lihat Taudhih al Ahkam 7/324-325). Inilah pengertian rahim yang dimaksudkan dalam hadis-hadis yang menjelaskan keutamaan silaturahim .

Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non-Muslim

Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut.

Mujahid berkata: “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru, sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata:

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika Anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah, dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata:

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memerbaiki kondisi Anda.”

”Abdullah bin ’Amru lalu berkata:

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah ﷺ berwasiat terhadap tetangga, sampai kami khawatir kalau beliau ﷺ akan menetapkan hak waris kepadanya.” [Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar)].

Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram

  • [Diolah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H]

Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan Hari Akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Wajib bagi setiap Muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at, seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan.

Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?” Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak, yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98)

Ada dua rincian yang mesti diperhatikan:

  • Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti menauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh Muslim tersebut menetap di negeri kafir, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Jika Muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum Muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar.

Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya.
  2. Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya.
  3. Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya.

Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Alquran, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’)[ Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H]. Di antara dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” [HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269].

Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka.

Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara Natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman:

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan Zur. Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “Tidak menyaksikan perbuatan Zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas [Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam]. Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib [Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483].

Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama.

Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan: ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah].

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barang siapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” [Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H]

Dinukil dari tulisan berjudul: “Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik” oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: