بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama
Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
HARAMNYA PERAYAAN HARI KELAHIRAN (ULANG TAHUN)
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Tidak diragukan lagi bahwa Allah telah mensyariatkan dua hari raya bagi kaum Mslimin, yang pada kedua hari tersebut mereka berkumpul untuk berzikir dan sholat, yaitu hari raya ledul Fitri dan ledul Adha, sebagai pengganti hari raya-hari raya jahiliyah. Di samping itu Allah pun mensyariatkan hari raya-hari raya lainnya yang mengandung berbagai zikir dan ibadah, seperti Jumat, hari Arafah dan hari-hari Tasyriq. Namun Allah tidak mensyariatkan perayaan hari kelahiran, tidak untuk kelahiran Nabi ﷺ dan tidak pula untuk yang lainnya. Bahkan dalil-dalil syari dari Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan, bahwa, perayaan-perayaan hari kelahiran merupakan BID’AH dalam agama, dan termasuk TASYABBUH (menyerupai) musuh-musuh Allah, dari kalangan Yahudi, Nasrani dan lainnya. Maka yang wajib atas para pemeluk Islam untuk MENINGGALKANNYA, MEWASPADAINYA, MENGINGKARINYA, terhadap yang melakukannya dan tidak menyebarkan atau menyiarkan apa-apa yang dapat mendorong pelaksanaannya, atau mengesankan pembolehannya, baik di radio, media cetak maupun televisi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam sebuah hadis Shahih:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” [Muttafaq ‘Alaih: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Mslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).]
Dan sabda beliau ﷺ:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” [Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham. Imam Mslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)]
Dikeluarkan oleh Mslim dalam kitab Shahihnya dan dianggap mu’allaq oleh Al-Bukhari, namun ia menguatkannya.
Kemudian disebutkan dalam Shahih Mslim dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa dalam salah satu khutbah Jumat beliau ﷺ mengatakan:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرُ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللَّه وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad ﷺ, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.” [HR. Mslim dalam Al-Jumu’ah (867)].
Dan masih banyak lagi hadis lainnya yang semakna. Disebutkan pula dalam Musnad Ahmad dengan isnad jayyid dari Ibnu Umar , bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka.” [HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634]
Dalam Ash-Shahihain disebutkan, dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

لَتَتَّبِعَنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُم شِبْرًا شِبْرًاوَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْدَخَلُوْا جُحْرَضُبٍّ تَبَعْتُمُوْهُم، قُلنَا يَا رَسُوْلَ اللَّهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

“Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Bahkan, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka.” Kami bertanya: “Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nasrani?” Beliau ﷺ berkata, “Siapa lagi.” [HR. AI-Bukhari dalam Al-I’tisham bil Kitab was Sunnah (7320). Mslim dalam Al-Ilm (2669)]
Masih banyak lagi hadis lainnya yang semakna dengan ini. Semuanya menunjukkan kewajiban untuk waspada, agar tidak menyerupai musuh-musuh Allah dalam perayaan-perayaan mereka dan lainnya. Makhluk paling mulia dan paling utama, NABI KITA MUHAMMAD ﷺ, TIDAK PERNAH MERAYAKAN HARI KELAHIRANNYA SEMASA HIDUPNYA, tidak pula para sahabat beliau pun, dan tidak juga para tabi’in yang mengikuti jejak langkah mereka dengan kebaikan pada tiga generasi pertama yang diutamakan. Seandainya perayaan hari kelahiran Nabi ﷺ atau lainnya merupakan perbuatan baik, tentulah para sahabat dan tabi’in sudah lebih dulu melaksanakannya daripada kita. Dan sudah barang tentu Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya dan menganjurkan mereka merayakannya, atau beliau ﷺ sendiri melaksanakannya. Namun ternyata tidak demikian. Maka kita pun tahu, bahwa perayaan hari kelahiran termasuk bid’ah, termasuk hal baru yang diada-adakan dalam agama, yang harus ditinggalkan dan diwaspadai, sebagai pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perintah Rasulullah ﷺ.
Sebagian ahli ilmu menyebutkan, bahwa yang pertama kali mengadakan perayaan hari kelahiran ini adalah golongan Syi’ah Fathimiyah pada abad keempat, kemudian diikuti oleh sebagian orang yang berafiliasi kepada As-Sunnah, karena tidak tahu dan karena meniru mereka, atau meniru kaum Yahudi dan Nasrani. Kemudian bid’ah ini menyebar ke masyarakat lainnya. Seharusnya para ulama kaum Mslimin menjelaskan hukum Allah dalam bid’ah-bid’ah ini, mengingkarinya dan memeringatkan bahayanya, karena keberadaannya melahirkan kerusakan besar, tersebarnya bid’ah-bid’ah dan tertutupnya sunnah-sunnah. Di samping itu, terkandung tasyabbuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Allah dari golongan Yahudi, Nasrani dan golongan-golongan kafir lainnya yang terbiasa menyelenggarakan perayaan-perayaan semacam itu. Para ahli dahulu dan kini telah menulis dan menjelaskan hukum Allah mengenai bid’ah-bid’ah ini. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan, dan menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan.
Pada kesempatan yang singkat ini, kami bermaksud mengingatkan kepada para pembaca tentang bid’ah ini, agar mereka benar-benar mengetahui. Dan mengenai masalah ini telah diterbitkan tulisan yang panjang dan diedarkan melalui media cetak-media cetak lokal dan lainnya. Tidak diragukan lagi, bahwa wajib atas para pejabat pemerintahan kita dan kementrian penerangan secara khusus serta para penguasa di negara-negara Islam, untuk mencegah penyebaran bid’ah-bid’ah ini dan propagandanya, atau penyebaran sesuatu yang mengesankan pembolehannya. Semua ini sebagai pelaksanaan perintah loyal terhadap Allah dan para hamba-Nya, dan sebagai pelaksanaan perintah yang diwajibkan Allah, yaitu mengingkari kemungkaran, serta turut dalam memerbaiki kondisi kaum Mslimin, dan membersihkannya dari hal-hal yang menyelisihi syariat yang suci. Hanya Allah-lah tempat meminta dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang luhur. Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum Muslimin dan menunjuki mereka agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ, serta waspada dari segala sesuatu yang menyelisihi keduanya. Dan semoga Allah memerbaiki para pemimpin mereka, dan menunjuki mereka agar menerapkan syariat Allah pada hamba hamba-Nya, serta memerangi segala sesuatu yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas hal itu.
Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4.hal.81]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
 
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/498/slash/0/perayaan-hari-kelahiran-ulang-tahun/