Hak-Hak Suami Istri Dalam Islam

Pernikahan merupakan tanda-tanda dari kebesaran Allah Ta’ala, dan yang diinginkan darinya adalah ketenangan, cinta, dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Dan hal itu tidak akan terwujud melainkan setiap pasangan mengerti, mengenal, kemudian menunaikan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, alangkah baiknya dan sudah merupakan kewajiban bagi pasangan suami istri untuk mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

Hak Suami AtasIstrinya

1. Menaati perintahnya
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika seorang wanita melakukan shalat yang lima waktu, berpuasa pada bulannya (Ramadhan), menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya,’Masuklah kamu kedalam Surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban (4163).

2. Menetap dalam rumah dan tidak keluar kecuali dengan seizin suaminya
Allah Ta’ala berfirman:
” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu……”Qs.Al-Ahzab: 33.

3.  Menaatinya ketika sang suami mengajaknya ke ranjang
“Jika seorang suami mengajak istrinya keatas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR.Bukhari (5193) dan Muslim (1436).

4.  Tidak mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan izinnya
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dan sesungguhya hakmu atas mereka adalah bahwa ia tidak memasukkan seorang pun yang kamu benci ke rumahmu.” (HR. Muslim no.1218).

5.  Tidak berpuasa sunnah sementara suami hadir bersamanya kecuali dengan seizinnya
Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak dihalalkan bagi seorang istri untuk berpuasa, sementara suami hadir bersamanya kecuali dengan seizinnya. Dan tidak dihalalkan baginya mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya, kecuali dengan seizinnya.” (HR.al-Bukhori no. 5195, at Tirmidzi no.782, dan Ibnu majah no.1761).

6.  Tidak menginfakkan harta suaminya kecuali dengan seizinnya. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“Dan janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu dari harta suaminya kecuali dengan seizinnya.” (HR. Abu dawud no.3565).

7.  Dia harus melayani suami dan anak-anaknya
Fatimah puteri Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wasallam melayani suaminya sehingga ia mengadu kepada Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wasallam karena sakit pada tangannya akibat penggilingan. (HR. Al Bukhori no.5361 dan Muslim no. 2182).

8. Seorang istri harus menjaga kehormatannya, anak-anak dan harta suaminya
Allah SUbhanahu wa ta’ala berfirman:
“…..Sebab itu maka wanita yang sholih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka……” (QS. An-Nisa: 34).

9.  Banyak berterima kasih, tidak membangkang dan selalu menggaulinya dengan ma’ruf
Diriwayatkan dari Abdulloh bin ‘amr Radhiya Allahu anhu, ia berkata bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Allah tidak akan melihat seorang wanita (pada Hari Kiamat) yang tidak berterima kasih kepada suaminya padahal ia membutuhkannya.” (HR. An- Nasa’i didalam al’isyrah no.249 dan sanadnya shahih).

10. Berhias dan memercantik diri untuk suami
Rosululloh shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Dia adalah wanita yang menyenangkan (suami) ketika melihatnya..” (HR. Ahmad (7373).

11.  Janganlah seorang istri mengungkit-ungkit apa yang pernah ia berikan dari hartanya kepada suami maupun anak-anaknya
Sebagaimana firman Allah: ” Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)…” QS. Al-baqarah: 264.

12.  Ridha dengan yang sedikit, merasa puas dengannya dan tidak memberatkan suami dengan sesuatu di atas kemampuan suaminya
Allah berfirman: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya… (QS. Ath-Thalaaq: 7).

13.  Tidak melakukan sesuatu yang dapat melukai perasaan suami dan menjadikannya marah
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari kalangan bidadari berkata, “Janganlah kamu menyakitinya atau Allah akan mencelakakanmu. Dia adalah simpanan bagimu yang sebentar lagi meninggalkanmu untuk kembali kepada kami.” (HR. At-tirmidzi no.1184).

14.  Wajib kepadanya berbuat baik kepada kedua orang tua suami dan karib kerabatnya (Ensiklopedi Fiqih Wanita, hal 337).

15.  Bersungguh-sungguh hidup langgeng bersamanya, tidak diperkenankan baginya memohon talak kecuali dengan alasan yang syar’i. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Wanita mana saja yang meminta thalak kepada suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan), maka haram baginya mencium wangi Surga.” (HR. At-Tirmidzi no.1199).

16. Berkabung (Ihdaad) selama empat bulan sepuluh hari ketika suaminya meninggal (lihat Ensiklopedi Fiqih Wanita, 337).

Hak-Hak Seorang Istri Atas Suaminya

1. Menggauli istri dengan baik
Firman Allah Ta’ala:
“……Dan bergaullah dengan mereka secara patut….”(QS. An-nisa: 19).

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian kepada istriku.” ( HR. At-Tirmidzi no.3892).

2.  Bercengkrama pada malam hari dengan istri, mengajaknya bicara dan mendengarkan pembicaraannya. (HR. Bukhari 5189 dan Muslim 2448).

3.  Mengajarkan masalah agama kepadanya dan mendorongnya untuk melakukan ketaatan
Firman Allah ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu……” (QS. At-Tahrim:6).

Ali bin Abu Thalib berkata:
“Didiklah keluargamu dengan akhlaq yang mulia dan ilmu Dienul Islam.” (Tafsir Ibnu Katsir 8/118).

Ibnu Abbas. berkata:
“Didiklah keluargamu agar taat kepada Alloh, menjauhi larangan-Nya dan nasihati mereka agar senantiasa ingat kepada Alloh , karena dengan cara ini mereka akan selamat dari api neraka, Insya Alloh.” (Tafsir Ibnu Katsir 8/118).
Qatadah dan Mujahid berkata:
“Jagalah dirimu dari api neraka yaitu dengan perbuatanmu, dan keluargamu yaitu dengan wasiatmu yang baik.” (Tafsir al-Qurthubi 18/194).

Para bapak hendaknya mengajak putranya agar sholat berjamaah di masjid dan ibu mengajak putrinya shalat berjamaah di rumah, mendidik mereka membaca Alquran dan ilmu Dien lain-nya.

Memejamkan mata dari sebagian kesalahannya sebatas tidak melanggar aturan agama.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci seorang wanita mukminah. Jika ia membenci sebagian akhlaknya, niscaya ia akan rela dengan akhlaknya yang lain.” (HR. Muslim no.2672).

5. Tidak menyakiti dengan memukul mukanya atau dengan mencelanya
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan janganlah kamu memukul muka juga janganlah mencelanya….. “(HR. Abu Dawud no.1830, Ibnu majah no.1850 dan Ahmad IV/447).

6.  Tidak memboikotnya (berpisah tapi tidak cerai) kecuali di dalam rumah
Didalam hadits terdahulu dijelaskan:
“Dan janganlah kamu memukul muka, janganlah kamu mencelanya, dan janganlah kamu berpisah (hajr) kecuali di dalam rumah”. (Lihat ensiklopedi Fiqh Wanita,348).

7.  Menjaga kehormatannya
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan istrimu pun memiliki hak atas dirimu.” (HR. Al-Bukhori no.1977 dan Muslim no.1159).

8. Mengizinkannya ketika dia memohon untuk keluar guna melakukan sholat berjamaah atau mengunjungi kerabat ketika aman dari fitnah
(Ensiklopedi Fiqih Wanita.hal.349).

9. Tidak menyebarkan rahasianya dan menyebutkan aibnya (HR.Muslim 1437).

10.Memberikan nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sesuai dengan kemampuan
Allah Ta’ala berfirman:
“…….Dan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…..” (QS. Al-Baqarah: 233).

11.  Hendaknya suami berhias untuk istrinya sebagaimana istrinya berhias untuknya
Ibnu Abbas Rhadiya Allahu anhu berkata:
“Sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka ketika ia berhias untukku, karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:
“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…” (QS. Al-Baqarah: 228).

12.  Jika seorang laki-laki melihat wanita lain dan merasa kagum dengannya, maka datangilah istrinya
“Jika salah seorang di antara kalian melihat seorang wanita, maka datangilah istrinya. Sesungguhnya hal itu bisa menghilangkan segala hal yang ada di hatinya” (HR. Muslim 1403). Di dalam riwayat lain “Karena ia pun (istrinya) memilki apa yang ia miliki.

13.  Hendaklah seorang suami berbaik sangka kepada istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman jauhilah dari prasangka… (QS. Al Hujurat:12).
Oleh: AZAH (Abu Zaidan Agus Hendra)

Copas and Posted by:
BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044
&
WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat
+966508293088

[Dengan beberapa penambahan dan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.nasihatsahabat.com]