Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Pertanyaan:

Apakah yang sesuai sunnah itu menyegerakan pemakaman jenazah, atau menundanya untuk menunggu banyaknya orang berkumpul?

Jawab:

Yang sesuai sunnah adalah menyegerakan pemakaman, kecuali jika ada penghalang. Para ulama mengatakan bahwa yang sunnah adalah menyegerakannya.

Dalam hadis dikatakan:

لا يَنبَغي لجِيفَةِ مؤمِنٍ أنْ تُحبَسَ بينَ ظَهرانَي أهلِه

“Tidak semestinya jenazah seorang Mukmin tertahan di kedua pundak keluarganya”

Para ulama mengatakan, kecuali jika si mayit meninggal secara tiba-tiba. Maka boleh menundanya hingga bisa dipastikan bahwa ia telah wafat. Dan praktek seperti ini sudah ada di beberapa rumah sakit sekarang. Yaitu, bisa diketahui bahwa ia sudah benar-benar wafat dengan menundanya beberapa waktu yang tidak menimbulkan bahaya, yaitu (bisa menimbulkan bahaya), jika hadir waktu sholat jamaah atau jika telah hadir para pelayat. Ini dibolehkan, jika menundanya hanya beberapa waktu saja. Adapun jika ditunda untuk jangka waktu yang lama, maka ini tidak selayaknya dilakukan.

Maka, tidak selayaknya menunda pemakaman jenazah (untuk jangka waktu yang lama). Namun jika ditunda misalnya dari Subuh hingga Dzuhur atau dari Dzuhur hingga Ashar, maka tidak mengapa. Adapun jika ditunda hingga sehari atau dua hari, maka ini tidak selayaknya dilakukan, kecuali ada kebutuhan untuk itu.

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 11/42, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama