FATWA ULAMA: APA HUKUM RUQYAH MASSAL?

Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi

Pertanyaan:

Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.

Jawaban:

Ini dibolehkan. Jika di antara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan. Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE

Penerjemah: Yulian Purnama

https://muslim.or.id/21795-fatwa-ulama-apa-hukum-ruqyah-massal.html