بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
EMPAT HAK YANG HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PEMBAGIAN HARTA WARIS
 
Jika suatu permasalahan waris telah terpenuhi padanya rukun waris, syarat waris, sebab waris, dan tidak didapati penghalang waris, maka langkah selanjutnya adalah membagikan harta waris tersebut kepada Ahli Warisnya sesuai dengan apa yang dibimbingkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ. [Pembagian harta waris ini tentunya dengan melalui proses penghitungan tertentu, sebagaimana yang dirinci dalam Ilmu Al-Faraidh]
 
Namun perlu diketahui, ada empat perkara terkait dengan harta waris, yang amat menentukan proses pembagian harta waris. Di mana proses pembagian harta waris tidak akan bisa dilakukan hingga benar-benar diselesaikan terlebih dahulu empat perkara tersebut. Empat perkara itu adalah:
 
1. Biaya pemakaman si mayit dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan jenazahnya.
 
2. Utang dalam bentuk barang (berkaitan langsung dengan barang yang diwariskan), seperti sepeda motor utang (kredit) milik si mayit, dll. Dengan kata lain, utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan.
 
3. Utang secara mutlak yang tidak berkaitan dengan barang, baik utang tersebut berkaitan dengan hak Allah ta’ala seperti zakat, kaffarah, haji (jjka sudah ada kemampuan secara finansial) dan lain-lain, maupun yang berkaitan dengan hak manusia seperti pinjam uang, transaksi tertentu yang belum dilunasi, pembayaran gaji pegawai dan lain-lain.
 
4. Pelaksanaan wasiat yang ditujukan kepada selain Ahli Waris dengan nominal yang tidak lebih dari 1/3 harta waris. Jadi misalnya wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, perwasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain. Seperti telah dikatakan sebelumnya, wasiat tidak boleh melebihi sepertiga warisan, dan juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris, karena mereka telah mendapat harta jatah warisannya, sehingga tidak adil jika mereka mendapat dua jatah; wasiat dan warisan.
 
Demikianlah empat perkara yang harus didahulukan sebelum pembagian harta waris. Jika empat perkara tersebut telah diselesaikan dengan baik, maka tibalah saatnya pembagian harta waris sesuai dengan yang dibimbingkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#Muwarrits #warrits #jatahwaris1/3, #jatahwaris2/3, #AhliWaris, #ilmu faraidh, #faraidh, #faroidh, #ilmufaroidh, #ilmuwarisan, #tidakbisamewarisi, #hukum, #pembagianhartawarisan, #pembagianhartapusaka, #hartawarisan, #hartapusaka, #keutamaan, #fadhilah, #fadilah, #keutamaanilmuwarisan, #fadhilahilmuwarisan, #warisan #sepertiga #wasiat #sepertigawarisan #wasiat #wasiyat

#empathakyangharusdidahulukansebelumpembagianhartawaris #empathakyangharusdidahulukan #sebelumpembagianhartawaris #pembagianhartawaris #4hakyangharusdidahulukan