بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahTauhid

DUA MACAM DOA DAN KESYIRIKAN YANG KITA BISA TERJATUH KE DALAMNYA

Pertama: Doa Ibadah

Seperti misalnya shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Karena seorang yang melakukan ibadah-ibadah tersebut berarti ia memohon rahmat dan ampunan kepada Allah ta’ala dengan ibadah yang ia lakukan. Bentuk yang pertama ini, apabila dipersembahkan kepada selain Allah ta’ala, adalah termasuk perbuatan syirik besar (secara mutlak).

Kedua: Doa Permohonan (Tholab)

Seperti misalnya memohon suatu kemanfaatan atau terhindar dari suatu kemudharatan. Bentuk yang kedua ini, apabila dipersembahkan atau diminta kepada selain Allah ta’ala, maka termasuk syirik jika tidak terpenuhi padanya tiga syarat:

  • 1) Permohonan tersebut masih dalam batas kemampuannya untuk mengabulkan.
  • 2) Orang tersebut masih hidup.
  • 3) Orang tersebut hadir dan atau mampu mendengarkan permohonan kepadanya.

Maka meminta sesuatu yang hanya mampu dikabulkan oleh Allah, seperti memohon hidayah, keselamatan di Akhirat, minta hujan, perlindungan dari setan dan lain-lain, adalah termasuk syirik. Demikian pula meminta kepada orang yang sudah mati, atau orang yang tidak hadir sesuatu yang tidak mungkin dikabulkan, kecuali oleh Allah, maka termasuk syirik.

[Lihat Syarhu Tsalatsatil Ushul, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, dicetak dalam Jami’ Syuruh Tsalatsatil Ushul, hal. 141-142]

Termasuk Kategori Syirik dalam Doa Permohonan:

  • ➡ Isti’anah (meminta tolong) kepada selain Allah ta’ala
  • ➡ Istighotsah (meminta tolong ketika musibah) kepada selain Allah ta’ala
  • ➡ Isti’adzah (mohon perlindungan) kepada selain Allah ta’ala

Apabila seseorang ber-isti’anah, istighotsah dan isti’adzah kepada makhluk yang tidak terpenuhi padanya tiga syarat di atas, maka termasuk kategori syirik.

  • ➡ Memohon syafaat kepada selain Allah ta’ala.
  • ➡ Berdoa kepada para wali yang sudah meninggal dengan dalih Tawassul

Apabila seseorang menjadikan seorang wali, nabi atau malaikat sebagai perantara untuk berdoa kepada Allah ta’ala, maka ini bukanlah Tawassul yang dibolehkan. Bahkan termasuk syirik menurut kesepakatan (ijma’) Ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Barang siapa menjadikan makhluk sebagai perantara antara dirinya dengan Allah ta’ala, sehingga ia berdoa kepada para perantara tersebut, memohon dan bertawakal kepada mereka, maka ia kafir berdasarkan Ijma’.” [Al-Mulakhkhosul Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/450]

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:  http://sofyanruray.info/peringatan-dari-bahaya-syirik-2/