بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
 
#ManhajSalaf. #KaidahFikih
 
DALIL SAMI’NA WA ATHA’NA, WALAU TIDAK TAHU HIKMAHNYA
>> Kami Telah Mendengar Hukum Tersebut dan Kami akan Taati
 
Tidak ada pilihan lain bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah, kecuali menaati dan menerima dengan sepenuh hati, SETIAP ketentuan-Nya. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama. Allah ﷻ berfirman:
 
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
 
“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” [QS. An Nuur: 51]
 
Tidaklah apa yang Allah tentukan untuk hamba-Nya, melainkan pasti memiliki hikmah yang besar bagi sang hamba. Namun sang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu, baik TAHU akan hikmahnya, maupun TIDAK TAHU hikmahnya. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:
 
الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً
 
“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”
 
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata: “Kaidah ini meliputi seluruh ajaran Islam, TANPA terkecuali. Sama saja, baik hal-hal Ushul (Pokok), maupun Furu’ (Cabang), baik yang berupa hubungan terhadap Allah, maupun terhadap sesama manusia.