بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

#MuslimahSholihah

CARA SYARI WANITA MELAMAR PRIA

Pertanyaan:

Bolehkah wanita melamar pria? Bagaimana caranya?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Islam tidak membatasi, yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki. Sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria, jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan. Misalnya karena ingin mendapatkan suami yang saleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, maka hal ini bukanlah termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia. Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ

Ada seorang wanita menghadap Rasulullah ﷺ, menawarkan dirinya untuk Nabi ﷺ. Dia mengatakan: “Ya Rasulullah, apakah Anda ingin menikahiku?”

Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar:

مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ

“Betapa dia tidak tahu malu… Sungguh memalukan, sungguh memalukan.”

Anas membalas komentarnya:

هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

“Dia lebih baik dari pada kamu. Dia ingin dinikahi Nabi ﷺ, dan menawarkan dirinya untuk Nabi ﷺ.” (HR. Bukhari 5120)

Bagaimana Caranya?

Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat, bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut:

Pertama: Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan

Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas.

Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, ada seorang wanita menghadap Nabi ﷺ dan menawarkan dirinya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى

“Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.”

Setelah Nabi ﷺ memerhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat:

‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari 5030)

Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampai pun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar. Hadis ini meunjukkan, bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.

Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi ﷺ tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi ﷺ, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).

Kedua: Melalui perantara orang lain yang amanah

Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.

Umar mengatakan:

فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ

“Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata: ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman….” (HR. Bukhari 5122 & Nasai 3272)

Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi dua bulan sepulang Nabi ﷺ dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (Ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 51)

Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang saleh. Jawab Lajnah:

إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما

Jika dia seorang laki-laki yang saleh sebagaimana disebutkan, maka disyariatkan bagi wanita itu untuk  menawarkan diri kepadanya, atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha.

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi ﷺ untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr, kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28481-cara-syari-wanita-melamar-pria.html