Pertanyaan:

Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi, namun masih dalam keadaan telanjang?

Jawaban:

Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?

Beliau menjawab:

إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ

“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab:

فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ

“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 3762

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, Tim Fatwa menjawab:

Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.

(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)