Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?

Jawaban:

Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya. Adapun ziarah kubur bagi wanita, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki, karena keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini adalah pendapat mayoritas pengikut Mazhab Hanafiyyah dan lainnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406)

Pendapat kedua mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, karena dalil-dalil yang ada tampaknya kontradiktif (saling bertentangan –ed). Sehingga untuk menggabungkannya, maka dikatakan makruh (ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad).

 

Pendapat ketiga mengatakan bahwa ziarah kubur haram bagi wanita (ini adalah pendapat sebagaian pengikut Mazhab Malikiyyah dan lainnya). Pendapat ini didasari oleh laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita yang berziarah kubur. Dalam sebuah hadis disebutkan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374)

Pendapat terkuat adalah pendapat pertama, yaitu wanita disyariatkan berziarah kubur sebagaimana keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Muslim di atas. Hal ini dikuatkan oleh:

– Di antara tujuan ziarah kubur adalah untuk melunakkan hati, dan ini dibutuhkan oleh kaum laki-laki dan perempuan.

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan Aisyah menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seorang wanita yang duduk di samping kubur dalam keadaan bersedih (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Adapun hadis tentang laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hadis tersebut berderajat lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk melarang wanita melakukan ziarah kubur. Hadis tersebut lemah karena dalam sanadnya terdapat Badzam Abu Shalih, yang menurut kebanyakan pakar hadis adalah rawi lemah.

Perhatian:

Akan tetapi, wanita disyariatkan berziarah kubur dengan syarat TIDAK BOLEH SERING-SERING melakukannya, karena terdapat hadis shahih yang menunjukkan larangan wanita terlalu sering berziarah kubur. Abu Hurairah berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. at-Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)

Kesimpulan:

Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama, dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan, tetapi tidak boleh sering. Adapun wanita yang sedang haid, maka dia TIDAK terhalangi untuk berziarah kubur, karena dalam berziarah kubur, seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar.

Wallahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)