Bolehkah Sujud Tilawah bagi Wanita haid? Apakah Sujud Tilawah disyaratkan harus suci dari hadats sebagaimana layaknya sholat? Ataukah statusnya seperti dzikir yang tidak disyaratkan harus suci?

Pertanyaan:

Bolehkah wanita haid Sujud Tilawah?

Jawaban:

Bismillah was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, Sujud Tilawah dianjurkan ketika seseorang membaca Ayat Sajdah atau memerhatikan bacaan Ayat Sajdah dari orang lain.

Dulu para sahabat bersujud ketika mereka mendengar Nabi ﷺ membaca Ayat Sajdah. Ibnu Umar bercerita:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ

“Nabi ﷺ pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat Ayat Sajdah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari 1076 dan Muslim 1323).

Karena itu, jangan dipahami bahwa Sujud Tilawah hanya terkait orang yang membaca Ayat Sajdah. Sehingga, meskipun menurut sebagian pendapat, wanita haid tidak boleh membaca Alquran, namun bisa saja mereka disyariatkan untuk Sujud Tilawah, karena mereka mendengar bacaan Ayat Sajdah.

Kedua, apakah Sujud Tilawah harus dilakukan dalam keadaan suci?

Ada beberapa ibadah yang disyaratkan harus suci dari hadats, di antaranya yang disepakati ulama adalah sholat.

Apakah Sujud Tilawah disyaratkan harus suci dari hadats sebagaimana layaknya sholat? Ataukah statusnya seperti dzikir yang tidak disyaratkan harus suci?

Ada dua pendapat ulama:

[1] Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam Sujud Tilawah disyariatkan untuk berwudhu sebagaimana sholat. Mereka meng-qiyaskan Sujud Tilawah dengan sholat.

[2] Pendapat kedua mengatakan bahwa Sujud Tilawah boleh dilakukan sekalipun dalam kondisi hadats, karena Sujud Tilawah bukan sholat, dan tidak bisa diqiyaskan dengan sholat. Tidak mungkin ada sholat yang gerakannya hanya sujud, sehingga, Sujud Tilawah tidak disyaratkan harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadats.

Inilah pendapat diriwayatkan dari Ibnu Umar, asy-Sya’bi dan al-Bukhari, dan dinilai kuat oleh Ibnu Hazm, dan Syaikhul Islam.

Di antara dalil pendapat kedua adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ

“Nabi ﷺ pernah melakukan Sujud Tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum Muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.” (HR. Bukhari 1071)

Ketika Imam Bukhari membawakan riwayat di atas, beliau memberikan judul bab:

باب سجود المسلمين مع المشركين والمشرك نجس ليس له وضوء

“Bab Tentang: Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.” (Shahih Bukhari, 1/364).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sujud Tilawah ketika membaca Ayat Sajdah tidaklah disyariatkan untuk Takbiratul Ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi ﷺ, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, Sujud Tilawah tidaklah seperti sholat yang memiliki syarat, yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, Sujud Tilawah diperbolehkan meski tanpa Thoharoh (Bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa Thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana sholat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165)

Asy-Syaukani mengatakan:

ليس في أحاديث سجود التلاوة ما يدل على اعتبار أن يكون الساجد متوضئا وقد كان يسجد معه – صلى الله عليه وسلم – من حضر تلاوته، ولم ينقل أنه أمر أحدا منهم بالوضوء، ويبعد أن يكونوا جميعا متوضئين. وأيضا قد كان يسجد معه المشركون كما تقدم وهم أنجاس لا يصح وضوؤهم. وقد روى البخاري عن عمر أنه كان يسجد على غير وضوء

“Tidak ada satu hadis pun tentang Sujud Tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi ﷺ juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi ﷺ memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadis yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. ” (Nailul Author, 4/466)

Pendapat kedua ini yang difatwakan Lajnah Daimah:

أولاً : في الحالات التي تباح فيها لها القراءة يشرع لها سجود التلاوة إذا مرت بسجدة تلاوة ، أو استمعت لها، والصواب : أنه يجوز لها القراءة عن ظهر قلب ، لا من المصحف ، وعليه يشرع لها السجود ، لأنه ليس صلاة وإنما هو خضوع لله وعبادة كأنواع الذكر .

ثانياً : الصحيح أن سجود الشكر وسجود التلاوة لتال أو مستمع لا تشترط لهما الطهارة ؛ لأنهما ليسا في حكم الصلاة .

Pertama, dalam kondisi seseorang boleh membaca Alquran, maka dianjurkan Sujud Tilawah, ketika melewati Ayat Sajdah atau mendengar orang membaca Ayat Sajdah. Dan yang benar, wanita haid boleh membaca Alquran dengan hafalan, tanpa memegang mushaf. Untuk itu, dianjurkan baginya melakukan Sujud Tilawah. Karena sujud bukan termasuk sholat. Sujud adalah tunduk dan ibadah kepada Allah, sebagaimana layaknya dzikir.

Kedua, yang benar, bahwa sujud syukur maupun Sujud Tilawah, baik bagi yang membaca Alquran maupun yang mendengarnya, tidak disyaratkan harus suci. Karena sujud ini statusnya bukan sholat.

(Fatwa Lajnah Daimah, 7/262)

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
[Artikel Konsultasisyariah.com]

 

Jadi ringkasnya, tidak ada satu pun dalil yang melarang wanita yang haid dan nifas atau orang yang junub untuk Sujud Tilawah ketika dia membaca atau mendengar Ayat Sajdah. Hal itu karena Sujud Tilawah bukanlah sholat, sehingga tidak ada persyaratan padanya thaharah sebagaimana pada sholat. Dengan dalil hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ pernah membaca surah An-Najm lalu beliau Sujud Tilawah di dalamnya, maka ikut pula bersujud kaum muslimin, kaum musyrikin, jin, dan manusia. (HR. Al-Bukhari no. 4862) Di sini mustahil kita katakan kalau mereka semua dalam keadaan suci dari hadats. Karenanya boleh bagi yang berhadats untuk melakukan Sujud Tilawah, dan ini adalah pendapat Az-Zuhri dan Qatadah.

[Rujukan: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala Al-Haidh wa An-Nifas karya Saleh bin Abdillah Al-Lahim hal. 20-65, Asy-Syarhul Mumti’: 1/315-323, Jami’ Ahkam An-Nisa: 1/174, 182-189, 191-198]

 

Sumber Rujukan: