بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#AhkamulJanaiz
#PengurusanJenazah

BOLEHKAH MENGANTAR JENAZAH DENGAN KENDARAAN?

Pertanyaan:

Apakah kita boleh mengantarkan jenazah dengan mengendarai kendaraan? Atau apakah diharuskan dengan berjalan kaki?

Jawaban:

Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Mengantar jenazah dengan berjalan kaki atau berkendaraan adalah perbuatan yang diperbolehkan. Akan tetapi khusus bagi pengantar jenazah yang BERKENDARAAN, maka posisi kendaraan harus berada di BELAKANG jenazah. Adapun untuk pengantar jenazah yang BERJALAN KAKI, maka boleh berjalan di semua posisi keberadaan jenazah (boleh di depan, di belakang, di sisi kanan, atau di sisi kiri jenazah). Hal ini didasari oleh sebuah hadis:

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَلرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَ الْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَ الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Mughirah bin Syu’bah, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Orang yang berkendaraan berada di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh di mana saja semaunya. Dan jenazah anak-anak juga dishalati.’ ” [HR. Abu Daud: 2/65, at-Tirmidzi: 2/144, dan lain-lain; dinilai shahih oleh al-Albani, dalam Ahkamul Jana’iz)]

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, Edisi Khusus, tahun ke-9, 1430 H/2009 M.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/1728-bolehkah-mengantar-jenazah-dengan-kendaraan.html