بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
#MutiaraSunnah, #FatwaUlama
BOLEHKAH MEMBUNUH NYAMUK DENGAN MENGGUNAKAN RAKET LISTRIK?
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
 
“Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali penguasa api (yakni Allah, pent).”[HR. Abu Dawud no. 2675, dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 487]
 
Bagaimana dengan raket listrik atau lampu setrum yang biasa digunakan untuk membunuh nyamuk dan lalat? Simak jawaban Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berikut ini:
***
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah
 
Pertanyaan:
 
Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan:
 
Yang pertama, menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati. Buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.
 
Yang kedua, orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadis yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa, akan tetapi untuk menolak gangguan.
 
Yang ketiga, sangat sulit untuk membasmi serangga, kecuali dengan menggunakan alat ini, atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak, yang terkadang bisa memudharatkan badan. Dan Nabi ﷺ pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.
 
Diterjemahkan dari: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_9081.shtml