بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH KITA MINUM SAMBIL BERDIRI? BAGAIMANA DENGAN MAKAN?
 
Pertanyaan:
Berikut ini adalah hadis-hadis yang membolehkan dan melarang minum sambal berdiri:
 
Hadis yang Memperbolehkan:
1. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: “Saya pernah memberi minuman kepada Nabi ﷺ dari sumur Zamzam, kemudian beliau ﷺ meminumnya dengan berdiri.” [HR Bukhari dan Muslim]
2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata: ”Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah berbuat sebagaimana apa yang kamu sekalian lihat saya perbuat ini (minum dengan berdiri).” [HR Bukhari]
 
Hadis yang Melarang:
1. Dari Anas bin Malik dari Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau melarang seseorang untuk minum dengan berdiri. Qotadah bertanya kepada Anas: “Bagaimana kalau makan?” Anas menjawab: “Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” [HR Muslim]
2. Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan berdiri. Barang siapa yang terlupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” [HR. Muslim]
 
Yang menjadi pertanyaan, apakah kita diperbolehkan minum sambil berdiri? Atau disunnahkan minum sambil berdiri khusus untuk air Zam-zam saja dan selainnya tidak?
 
Jawaban:
Jumhur (Mayoritas) Ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri karena Nabi ﷺ melakukannya. Bahkan disebutkan dalam Al Muwaththa’, bahwa Umar, Utsman dan Ali radhiyallaahu ‘anhum konon minum sambil berdiri. Demikian pula Aisyah dan Sa’ad (bin Abi Waqqash) menganggap hal tersebut tidak mengapa. Adapun hadis-hadis yang melarang, maka maksudnya bukan haram namun makruh. Hal ini disimpulkan dengan menjama’ (menggabungkan) hadis-hadis yang zahirnya kontradiksi dalam masalah ini. Intinya, minum sambil berdiri hukumnya BOLEH, tapi lebih baik dilakukan sambil duduk. Pendapat ini dinyatakan oleh Al Khattabi, Al Baghawi, Al Qadhi ‘Iyadh, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dll. [Lihat: Al Fajrus Saathi’ ‘alash Shahihil Jaami’ 8/22-23]
 
Adapun hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa, “Barang siapa lupa melakukannya, maka hendaklah ia memuntahkannya”, maka dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Umar bin Hamzah yang didha’ifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’ien dan An Nasa’i, dan hadis ini mengandung lafal yang munkar, yaitu perintah untuk memuntahkannya bagi yang lupa. Singkatnya, bagian awal hadis ini Shahih, namun bagian akhirnya tidak demikian (yaitu perintah untuk memuntahkan bagi yang lupa). [Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah hadis no 177, dan Silsilah Adh Dha’ifah hadis no 927]
 
Demikian pula halnya dengan makan sambil berdiri, Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menukil dari Al Maaziri yang mengatakan, bahwa TIDAK ADA khilaf di kalangan ulama akan bolehnya makan sambil berdiri. Sedangkan yang lebih afdhal ialah makan sambil duduk.
 
Wallaahu ta’ala a’lam
 
Dijawab oleh: Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
@sufyanbaswedan
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukum, #bolehkah, #minumsambilberdiri, #makansambilberdiri, #bolehnya, #adabakhlak, #makanan, #minuman