Bolehkah Istri Bantu Orang Tuanya Secara Diam-Diam?

Pertanyaan:

Apakah hukumnya seorang istri secara diam-diam memberikan uang untuk orang tuanya? Apakah memang haram dimakan oleh orang tua yang diberi?

Jawaban:

Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda untuk berbakti kepada kedua orangtua sebaik mungkin.

Memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut adalah harta istri itu sendiri, maka itu tidak apa-apa, karena harta itu adalah hak miliknya, sehingga ia bebas memberikannya kepada orang yang dia kehendaki. Termasuk dalam hal ini adalah kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada istrinya, maka boleh bagi istri untuk memberikannya kepada ayah ibunya [Lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 21/169].

Namun, jika uang itu merupakan harta suami, tidak boleh bagi istri untuk memberikannya secara diam-diam kepada orangtuanya. Tidak halal pula bagi orangtua tersebut untuk makan dari pemberian itu [Lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 21/169]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. [HR. Al-Baihaqi no. 11.545, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Seorang istri hanya boleh mengambil harta suami tanpa ijin jika nafkah yang diberikan untuk istri dan anak-anak tidak cukup, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: «خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ»

Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah! Sungguh Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya, kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut standar yang umum berlaku.” [HR. Al-Bukhari no. 5.364]

Menafkahi mertua bukanlah termasuk kewajiban suami, maka tidak boleh bagi istri untuk memberikan harta suami kepada orangtuanya secara diam-diam. Jika hal itu diperlukan, hendaknya istri membicarakannya secara baik-baik dengan suami, sehingga menjadi Birrul Walidain yang diridhai Allah Azza wa Jalla , bukan bakti yang justru membebani istri dan orangtuanya di Akhirat kelak.

Wallahu A’lam.

 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA