بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH BERAMAL DENGAN HADIS DHAIF YANG DERAJAT DHAIFNYA RINGAN?
 
Pertanyaan:
Sebagian Ahli Hadis di dalam kitab-kitab mereka membolehkan mengamalkan hadis Dhaif yang derajat kelemahannya ringan. Bagaimana pendapat Anda dalam perkara ini?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Pertama, tidak didapati satu dalil pun yang membolehkan kita mengamalkan hadis Dhaif (lemah), walaupun derajat kelemahannya ringan.
 
Kedua, pendapat tentang bolehnya mengamalkan hadis Dhaif mengakibatkan munculnya suatu bidah. Maka setiap amalan atau doa yang tidak berdasarkan hadis yang Shahih menurut ulama hadis, amalan tersebut adalah bidah. Setiap ketetapan hukum TIDAK BOLEH berdasarkan hadis Dhaif, tetapi harus berdasarkan hadis Shahih. Hadis Dhaif hanya bisa dipakai untuk satu hal, yaitu Fadha’ilul A’mal (keutamaan-keutamaan amal).
 
Pendapat yang mengatakan bahwa hadis Dhaif dapat diamalkan dalam Fadha’ilul A’mal ini pun merupakan suatu pendapat yang bertolak belakang antara awal dan akhirnya. Mari kita lihat, ketika kita mengamalkan hadis-hadis Dhaif dalam Fadha’ilul A’mal, apakah amalan kita itu berdasarkan hadis-hadis Dhaif tersebut? Atau berdasarkan hadis lain?
 
Kalau jawabannya berdasarkan hadis Dhaif, berarti kita menetapkan suatu hukum berdsarkan hadis Dhaif. Padahal menetapkan suatu hukum berdasarkan hadis-hadis Dhaif DITENTANG oleh orang yang membolehkan mengamalkan hadis Dhaif dalam Fadha’ilul A’mal. Sedangkan jika jawabannya “Berdasarkan hadis yang Shahih”, maka buat apa kita membawa hadis-hadis yang Dhaif tadi? Sebab ada atau tidaknya hadis-hadis yang Dhaif adalah sama saja, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Amal itu hanya akan berdasarkan kepada hadis yang Shahih.
 
Oleh karena itu, kalimat “Hadis Dhaif diamalkan dalam Fadha’ilul A’mal” TIDAK memberi faidah sedikit pun, karena kritik ilmiah dalam hadis menerangkan, bahwa kalimat ini secara mutlak TIDAK MUNGKIN untuk dapat dianut selamanya.
 
 
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#manhajsalaf, #dakwahtauhid, #bidah, #manhaj, #hukum, #hadist, #hadits, #dhaif, #dhoif, #dlaif, #dloif, #dha’if, #dho’if  #palsu, #lemah, #sandaranhukum, #mengamalkan #FadhailulAmal, #keutamaanamal