بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH AKIKAH ANAK LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING?
 
Kita sudah mengetahui, bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing?
 
Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat, karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan, bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut.
 
Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Kambing
 
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata: saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
 
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
 
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata: saya mendengar Ahmad berkata: “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” [HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih]
 
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
 
“Rasululllah ﷺ memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua kambing, dan anak perempuan dengan satu kambing.” [HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini Hasan Shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih]
 
Dua hadis di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing.
 
Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing
 
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
 
“Rasulullah ﷺ pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” [HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih Shahih]
 
Namun dalam riwayat An Nasai lafalnya:
 
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
 
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua gibas (domba).” [HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih]
 
Hadis Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan, bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan, yaitu dengan satu kambing.
 
Beda Pendapat
 
Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan, bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu kambing karean ada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama, yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280]
 
Pendapat yang Lebih Kuat
 
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah MASIH BOLEHNYA akikah dengan satu kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor, dan itu lebih utama.
 
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan:
“Hadis-hadis ini (semacam hadis Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi Jumhur (Mayoritas) Ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat, bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadis, bahwa Nabi ﷺ mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu kambing. Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafal “masing-masing dua kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadis tersebut bukanlah menafikan hadis-hadis Mutawatir yang menjelaskan dengan tegas, bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua kambing bagi laki-laki, pen) BUKANLAH syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” [Fathul Bari, 9: 592]
 
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan: “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata: “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” [Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405]
 
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Jika seseorang tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhal.” [Syarhul Mumthi’, 7: 492]
 
Para ulama yang duduk di Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan:
“Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu kambing. Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda: ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing” [HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya]
 
Ada hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu kambing” [HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39]. Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan, bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua kambing. Inilah yang lebih afdhal. Adapun jika dikatakan sah dengan satu kambing, jawabannya tetap sah, sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani Fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku Anggota]
 
Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu kambing dan itu dianggap sah.
Wallahu a’lam.
 
Hanya Allah yang memberi taufik.
 
 
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
Artikel www.rumaysho.com
 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#akikah anak #syarat aqiqah #akikah untuk anak lelaki #akikah untuk anak laki laki #syarat akikah #akikahanak, #aqiqahanak,#aqiqah, #syarataqiqah, #akikahuntukanaklelaki, #hukum, #akikahuntukanaklaki laki, #syaratakikah, #berapaekorkambing, #anakperempuaan, #anaklakilaki, #satuekorkambing, #duaekorkambing, #berapajumlahkambing, #bolehdicicil, #bolehkahakikahdengansatuekorkambing