بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BELAJAR MENGENAL NAMA-NAMA HARI DI BULAN DZULHIJJAH & AMALANNYA

8 Dzulhijjah Disebut Hari Tarwiyah

Amalan yang Disyariatkan:

– Berpuasa, perbanyak amal saleh, tahlil, takbir, tahmid dan dzikir-dzikir lainnya yang disyariatkan.

– Perlu diwaspadai, adanya hadis yang beredar di masyarakat, yang secara khusus menganjurkan puasa di hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Hadis itu menyatakan:

مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

“Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari Tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari arafah, seperti puasa dua tahun.”

Hadis ini berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, secara Marfu’. Para ulama menegaskan bahwa hadis ini adalah HADIS PALSU.

Kita disyariatkan melaksanakan puasa Tarwiyah, mengingat adanya anjuran memerbanyak puasa selama 9 hari pertama Dzulhijjah. Namun kita TIDAK boleh meyakini, ada keutamaan khusus untuk puasa pada 8 Dzulhijjah.

Puasa pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) secara khusus hukumnya adalah bid’ah, karena hadis yang mereka jadikan sandaran adalah hadis PALSU/MAUDHU’ yang sama sekali TIDAK boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadis maudhu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya HARAM, dengan kesepakatan para ulama.

9 Dzulhijjah Disebut Hari Arafah

Amalan yang Disyariatkan:

– Berpuasa, perbanyak amal saleh, tahlil, takbir, tahmid dan dzikir-dzikir lainnya yang disyariatkan. Mengenai keutamaan Puasa Arafah, dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

10 Dzulhijjah Disebut Hari Nahr atau Idul Adha

Dari Abdullah bin Qurath radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr, kemudian hari Al-Qarr.” [Hadis ini di atas diriwayatkan oleh Ahmad 4/350, Abu Dawud no. 1765, An-Nasa`iy dalam As-Sunan Al-Kubra` no. 4098, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2407-2408, Ibnu Khuzaimah no. 2866, 2917, 2966, Al-Hakim 4/246, dan Al-Baihaqy 5/241, 7/288, serta dishahih­kan oleh Al-Albany dalam lrwa’ul Ghalîl no. 1958.]

An-Nahr berarti penyembelihan. 10 Dzulhijjah disebut dengan hari An-Nahr, sebab hari tersebut adalah permulaan syariat penyembelihan hewan kurban.

Hari An-Nahr, atau ‘Id An-Nahr, lebih utama daripada ‘Idul Fitri. Hal ini karena, pada ‘Id An-Nahr, terdapat pelaksanaan sholat, penyembelihan, keutamaan dalam sepuluh hari Dzulhijjah, serta keutaman tempat dan waktu yang agung bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah haji. Sedangkan, pada ‘Idul Fitri, hanya terdapat pelaksanaan sholat dan sedekah saja. Tentunya, sembelihan lebih utama daripada sedekah.

11 Dzulhijjah Disebut Hari Al-Qarr

Hari Al-Qarr artinya hari menetap karena, pada 11 Dzulhijjah, orang-orang yang mengerjakan ibadah haji bermalam dan menetap di Mina.

12 Dzulhijjah disebut hari An-Nafar Al-Awwal

Disebut demikian karena jamaah haji keluar dari Mina pada hari ini.

13 Dzulhijjah disebut hari An-Nafar Ats-Tsany

Disebut demikian karena ini adalah hari terakhir di Mina bagi jamaah haji yang menginginkan hal yang lebih afdhal.

11, 12, 13 Dzulhijjah adalah hari-hari Tasyrik

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hari-hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Hari Tasyrik disebut demikian, karena pada hari itu kaum Muslimin menyajikan daging kurbannya dan ada yang menjemur kelebihan daging kurbannya di terik matahari. Dalam hadis disebutkan dianjurkannya memerbanyak dzikir, di antaranya takbir, pada hari-hari Tasyrik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Hari Tasyrik adalah hari TERLARANG untuk berpuasa, kecuali kecuali bagi yang berhaji dengan mengambil manasik Tamattu’ dan Qiron, lalu ia tidak mendapati hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari Tasyrik. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata:

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Tidak diberi keringanan di hari Tasyrik untuk berpuasa, kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998).

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Sumber:

https://rumaysho.com/3695-hukum-puasa-pada-hari-Tasyrik.html

https://konsultasisyariah.com/20607-hukum-puasa-Tarwiyah.html

https://rumaysho.com/2031-puasa-ayyamul-bidh-pada-hari-Tasyrik.html