Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Sholat

Pertanyaan:

Saat sholat, terutama setelah makan, kadang-kadang suka ada sisa makanan yang terselip di mulut. Pertanyaannya, walau kita memang tidak berniat untuk menelan makanannya secara langsung, bagaimana dengan menelan ludahnya saja, yang kadang sudah bercampur rasa dengan makanan tersebut? Apakah sholat batal karena hal itu?

Jawaban:

Bismillah was sholatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:

Terkait sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan:

Pertama, Masih Melekat Di Gigi Atau Tidak Sampai Tertelan

Para ulama menegaskan bahwa ini BUKAN termasuk pembatal sholat, tidak pula pembatal puasa. Karena sisa makanan yang mengendap di mulut, bukan terhitung kegiatan makan.

Dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Imam Ibnu Baz menyatakan:

ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه

“Sisa makanan atau sisa daging yang berada di mulut, tidak membatalkan sholat seseorang. Baik tetap melekat di mulut atau dia keluarkan di tengah-tengah sholat, kemudian dia letakkan di sapu tangan atau di sakunya.”

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869

Kedua, Bagaimana Jika Sampai Tertelan?

Sebagian ulama menegaskan, sisa makanan itu jangan sampai tertelan. Imam Ibnu Baz melanjutkan:

المقصود ما في الفم من آثار الطعام، أو آثار اللحم في الأسنان لا يضر الإنسان، لكن لا يبتلعه، إذا أخرجه يلقيه في جيبه أو في منديل، وإن أبقاه في ضرسه أو في جيبه حتى يفرغ من الصلاة لم يضرها

Maksudnya, sisa makanan di mulut atau sisa daging di sela-sela gigi, tidak (membatalkan sholat) seseorang, akan tetapi jangan ditelan. Jika dia keluarkan, letakkan di saku atau sapu tangan. Jika tetap melekat di sela-sela gigi atau dia letakkan di sakunya, sampai sholat selesai, sholatnya tidak batal.

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869

Sementara itu, ulama lainnya menegaskan bahwa sisa makanan yang tertelan ini tidak membatalkan sholat. Karena tidak terhitung makan atau minum. Sebagaimana orang menelan ludah. Ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Sulaiman al-Majid, sebagaimana penjelasan beliau dalam sebuah acara televisi.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Syaikh Usamah al-Qusi, salah satu dai ahlus sunnah di Mesir. Rekaman videonya, bisa kita simak di: https://youtu.be/iAMx52zPlzw

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)