بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama
#MuslimahSholihah
BAJU YANG DIPAKAI SAAT HAID, BOLEHKAH DIPAKAI SAAT SUCI?
Syaikh Muhammad Shalih Almunajjid hafidzahullah
Pertanyaan:
Setelah suci dari haid, bolehkah saya memakai baju yang saya pakai saat haid?  Ataukah harus dicuci terlebih dahulu?
Jawaban:
Tidak masalah. Seorang wanita yang suci dari haid diperbolehkan memakai baju yang ia kenakan saat haid, asalkan baju tersebut suci, tidak terkena darah haid.
Namun jika terkena darah haid, wajib dicuci pada bagian yang terkena darah, sebelum digunakan untuk shalat.
Pernah suatu ketika seorang wanita menghadap Nabi ﷺ lalu bertanya:
“Pakaian salah seorang di antara kami terkena darah. Apa yang harus kami lakukan?”
Nabi ﷺ menjawab:

تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Hendaknya ia menggosok bagian yang terkena darah, menguceknya dengan air (menggunakan ujung jarinya untuk mengeluarkan najis yang melekat pada pakaian), kemudian membilasnya, lalu shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Bukhari 227 dan Muslim 291)
Rasulullah ﷺ memerintahkan agar pakaian tersebut dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat.
Wallahua’lam.
 
Marja’: http://islamqa.info/ar/114374
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
[Artikel wanitasalihah.com]
Sumber: http://wanitasalihah.com/baju-yang-dipakai-saat-haid-bolehkah-dipakai-saat-suci/