بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#PanduanZakat
BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HAUL ZAKAT MAAL?
Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri, sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadan dan agenda wukuf di Arofah bagi jamaah haji.
Pertanyaan:
Misalkan 1 januari 2009 saya mulai bekerja dan pada 1 januari 2010 saya memiliki uang simpanan 1.1 juta Rupiah (sedangkan nishobnya 1 juta Rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanan saya berjumlah 1.5 juta Rupiah. Dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta Rupiah.
Apakah benar bila di tahun 2011 saya membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta Rupiah = 27.500 Rupiah? Dengan alasan, uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta Rupiah, sedangkan sisanya yang 400 ribu Rupiah belum genap dimiliki 1 tahun.
Dan apakah benar bila pada tahun 2012 saya membayar zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu Rupiah = 10.000 Rupiah, dengan alasan uang yang 1,1 juta Rupiah sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu, sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu Rupiah.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan:
1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat.
2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan Nishob. Nishob yang jadi patokan adalah Nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 Rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta Rupiah, BELUM terkena zakat harta.
3- Cara perhitungan haul, misal:
1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta Rupiah
1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta Rupiah ditambah gaji 1,6 juta Rupiah.

1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta Rupiah
Karena 4 juta Rupiah ketika haul sudah berada di atas Nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu.
Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di AKHIR HAUL, BUKAN dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta Rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta Rupiah, yaitu Rp 150 ribu Rupiah.
Wallahu waliyyut taufiq.
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[www.rumaysho.com]
 
Sumber: https://rumaysho.com/3137-konsultasi-zakat-1-menghitung-haul-zakat-maal.html