بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi

BAGAIMANA JIKA LUPUT DARI MENGERJAKAN RAWATIB ZUHUR?

Kalau luput dari shalat empat rakaat sebelum Zuhur, maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat Zuhur. Dalilnya adalah:

Aisyah mengatakan, bahwa jika Nabi ﷺ luput dari mengerjakan empat rakaat sebelum (Qabliyah) Zuhur, beliau ﷺ mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat Zuhur (yaitu setelah badiyah Zuhur, -pen.). [HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158]

Bagaimana jika luput dari dua rakaat Bada (Badiyah) Zuhur?

Boleh meng-qadha shalat ini setelah shalat Ashar sebelum matahari menguning. Namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam Shahih Bukhari Muslim diceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah disibukkan dengan masuk Islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau ﷺ luput dari shalat dua rakaat bada Zuhur, dan meng-qadhanya setelah shalat Ashar.

 

Sumber: https://rumaysho.com/13091-shalat-rawatib-di-waktu-Zuhur.html