بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama
BAGAIMANA HUKUMNYA TAKZIAH KEPADA ORANG KAFIR?
Bagaimana hukumnya takziah kepada orang kafir yang keluarganya meninggal? Jika ia masih keluarga atau teman dekat, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan haram dan sebagian lagi mengatakan boleh. Sebagian membedakan dengan mengatakan: “Kalau takziah itu ternyata memberikan kebaikan, seperti dapat diharapkan agar yang bersangkutan masuk Islam atau menghindari keburukan yang dapat terjadi dengan tidak men-takziah-i, maka kita boleh ber-takziah . Akan tetapi, jika tidak ada alasan agama yang kuat, maka haram hukumnya takziah kepada mereka.”
Pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat tersebut yaitu, jika takziah kepada orang kafir itu dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan memuliakannya, maka hal tersebut haram dilakukan. Jika tidak dimaksudkan demikian, ia boleh memertimbangkan apakah men-takziah-inya akan bermaslahat atau tidak.
Wallahu ta’ala a’lam.
 
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/3257-pesta-perpisahan-orang-kafir.html