بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
 
#SifatSholatNabi
 
BAGAIMANA DUDUKNYA MAKMUM MASBUK KETIKA IMAM TASYAHUD AKHIR? (FATWA ULAMA)
>> Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil
 
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat kalian, semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian, tentang seorang makmum yang hendak shalat Maghrib bersama imam, ia telah tertinggal satu rakaat. Apakah jika imam duduk Tawaruk pada Tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan Tawaruk, ataukah Iftirasy? Karena duduk Tasyahud akhirnya imam adalah Tasyahud awal bagi si makmum.
 
Jawaban:
Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah rakaatnya empat atau tiga, imam telah mendahuluinya dalam sebagian rakaat, maka makmum duduk Tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan Tawaruk, bukan Iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadis:
 
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه
 
“Imam itu diangkat untuk ditaati. Maka janganlah kalian menyelisihinya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”]
 
Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’ [(1/248)]:
“Makmum masbuk duduk Tawaruk bersama imam ketika imam Tawaruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini, si masbuk duduk Tawaruknya sebagaimana ketika ia sedang Tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum mendapatkan dua rakaat dari Ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 rakaat), duduklah bersama imam dalam keadaan Tawaruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) Tasyahud awal. Kemudian duduk Tawaruk lagi setelah menyelesaikan sisa dua rakaat lainnya, karena itu duduk Tasyahud yang diakhiri salam”.
 
Disebutkan dalam Al-Muntaha dan Syarahnya: “Makmum masbuk duduk Tawaruk bersama imam pada saat Tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah rakaatnya empat dan shalat Maghrib”.
 
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk Tawaruk bersama imam dalam duduk Tasyahud yang ia dapatkan bersama imam, disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk Tawaruk pada Tasyahud kedua, yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan dua rakaat dari Ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya empat rakaat), duduklah bersama imam dalam keadaan Tawaruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) Tasyahud awal. Kemudian duduk Tawaruk lagi, setelah menyelesaikan sisa dua rakaat lainnya, karena itu duduk Tasyahud yang diakhiri salam”.
 
Wallahu A’lam.
 
 
 
Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto
[Artikel Muslim.Or.Id]