Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.

Jawaban:

Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah di dalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya, maka sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai’i hal. 67 – 73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

http://www.alquran-sunnah.com/haji-dan-umrah/fatwa-haji-dan-umrah/173-satu-haji-atau-umrah-tidak-boleh-untuk-dua-orang