بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

ATURAN ISTIJMAR

Ada dua cara yang Allah ajarakan dalam bersuci:

  1. Menggunakan air. Itulah hukum dalam bersuci, baik wudhu maupun mandi
  2. Menggunakan tanah yang suci (tayamum). Statusnya pengganti yang pertama.

Karena statusnya pengganti, selama masih bisa menggunakan yang pertama, kita tidak boleh menggunakan yang kedua. Untuk itu, kita hanya bisa menggunakan yang kedua ini, jika:

(a) Tidak menemukan air.

(b) Tidak mampu menggunakan air, baik karena sakit tidak boleh kena air, atau karena tidak bisa mengambil air sendiri.

Selama kita masih bisa menggunakan air untuk wudhu, ketika akan shalat, maka kita harus berwudhu, baik berwudhu sendiri jika mampu, atau diwudhukan orang lain.

Namun jika kita tidak boleh kena air, kita bisa tayamum, baik dengan tayamum sendiri atau ditayamumkan orang lain.

Cara Membersihkan Najis

Ada dua cara membersihkan najis setelah buang hajat:

  1. Membersihkan najis dengan air
  2. Membersihkan najis dengan selain air, selama benda itu bisa menyerap. Diistilahkan dengan istijmar. Termasuk di antaranya, membersihkan najis dengan tisu.

Para ulama sepakat, seseorang boleh beristijmar, sekalipun ada air. Ibnul Qoyim mengatakan:

إجماع المسلمين على جواز الاستجمار بالأحجار في زمن الشتاء والصيف

Kaum muslimin sepakat, boleh beristijmar baik di musim dingin maupun musim panas. (Ighatsah al-Lahafan, 1/151)

Mana yang Lebih Afdhal?

Ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa bersuci dengan selain air lebih afdhal dari pada bersuci dengan air. Karena orang yang bersuci dengan selain air, dia tidak bersentuhan langsung dengan najisnya. Berbeda ketika dia bersuci dengan air, tangannya harus bersentuhan langsung dengan najisnya.

Ada juga yang berpendapat, menggunakan air lebih afdhal, karena lebih bersih. Ibnu Qudamah mengatakan:

وإن أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل ; لما روينا من الحديث ; ولأنه يطهر المحل , ويزيل العين والأثر , وهو أبلغ في التنظيف

Jika seseorang hendak bersuci dengan salah satu saja, maka menggunakan air lebih afdhal. Berdasarkan hadis yang kami riwayatkan, juga karena bersuci dengan air itu lebih bisa membersihkan tempat keluarnya kotoran dan lebih bersih. (al-Mughni, 1/173)

Aturan Istijmar

Benda yang boleh digunakan istijmar harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya sebagai berikut:

  1. Bisa menyerap. Benda licin yang tidak menyerap, seperti plastik, logam, tidak bisa digunakan untuk istijmar.
  2. Karena tidak boleh membersihkan najis dengan najis
  3. Bukan makanan. Tidak boleh meletakkan najis di makanan
  4. Bukan benda terhormat, seperti kertas Alquran atau buku agama
  5. Bukan tulang. Nabi ﷺ melarang beristijmar dengan tulang
  6. Minimal tiga kali usapan

Tisu, baik kering maupun basah, sangat memenuhi kriteria di atas, sehingga sangat bisa digunakan. Hanya saja, jangan lupa agar dilakukan minimal tiga kali usapan.

Hindari Perasaan Was-Was

Selama kita yakin telah bersuci, yakin telah membersihkan diri dari najis, yakini bahwa semua telah memenuhi syarat untuk ibadah, dengan ini, kita tidak perlu was-was. Karena keyakinan tidak bisa mengalahkan yang meragukan. Dalam salah satu kaidah fikih dinyatakan:

اليقين لا يزول بالشك

“Yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”

Semoga Allah memberkahi kita semua, dan memberi kekuaatan bagi kita untuk selalu istiqamah di atas kebenaran.

Wallaahu waliyyut taufiq.

Penulis: al-Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/24606-cara-bersuci-orang-lumpuh.html