بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

?? ASURANSI SYARIAH: PRINSIP DASAR, CIRI-CIRI DAN MANFAATNYA ??

1️⃣ Prinsip-prinsip dasar Asuransi Syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika TIDAK menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu, dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • ?Asuransi Syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah ta’ala berfirman: ” Dan saling tolong menolonglah dalam (mengerjakan -pen) kebaikan dan ketakwaan, dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [Al-Ma’idah: 2]
  • ?Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • ?Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • ?Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • ?Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya, dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat, bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syari.

2️⃣ Ciri-Ciri Asuransi Syariah

Asuransi Syariah memiliki beberapa ciri, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • ?Akad Asuransi Syariah adalah bersifat tabarru’. Sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima, jika terjadi peristiwa. Atau akan diambil, jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih, maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah, dan bukan riba.
  • ?Akad asuransi ini bukan Akad Mulzim (Perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan, tidak bertujuan untuk mendapat imbalan. Dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jamaah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • ?Dalam Asuransi Syariah tidak ada pihak yang lebih kuat, karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jamaah, seperti dalam asuransi takaful.
  • ?Akad Asuransi Syariah bersih dari gharar dan riba.
  • ?Asuransi Syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

3️⃣ Manfaat Asuransi Syariah

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan Asuransi Syariah, yaitu:

  • ?Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • ?Implementasi dari anjuran Rasulullah ﷺ, agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • ?Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • ?Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • ?Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • ?Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • ?Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • ?Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha, pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).

 

Penulis: Abu Al Maira

Sumber: https://jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-islam/