بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah

APAKAH TABARRUJ DAN BAGAIMANA HUKUMNYA?

Makna Tabarruj

Tabarruj adalah apabila perempuan menampakkan perhiasan atau kecantikannya, dan hal-hal yang indah dari dirinya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Jadi perempuan yang ber-tabarruj adalah perempuan yang menampakkan wajahnya. Sehingga bila ada perempuan yang menampakkan atau memerlihatkan kecantikan wajah dan lehernya, maka dikatakan perempuan itu ber-tabarruj. (Lihat Lisanul Arab Oleh Ibnu Manzhur: 3/33).

Tabarruj adalah perkara haram, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Dan juga kaum Muslimin sepakat tentang haramnya Tabarruj, sebagaimana yang dinukil oleh Al-’Allamah Ash-Shon’any dalam Hasyiyah Minhatul Ghoffar ‘Ala Dhau`in Nahar 4/2011, 2012. Lihat: kitab Hirasyatul Fadhilah hal.92 (cet.ke 7).

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan tentang haramnya tabarruj:

Satu: Allah Rabbul ‘Izzah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu bertabarruj dengan tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.

Berkata Imam Al-Qurtuby tentang ayat ini: “Ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam/tinggal di rumah. Dan sekalipun yang diperintah dalam ayat ini adalah para istri nabi ﷺ, namun secara makna termasuk pula selain dari istri-istri nabi”. (Lihat Tafsir Al-Qurthuby: 14/179 ).

Berkata Mujahid tentang makna “Tabarrujal Jahiliyah”: “Perempuan yang keluar dan berjalan di depan laki-laki, maka itulah yang dimaksud dengan “Tabarrujal Jahiliyah”.(Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 3/482 dan Ahkamul Qur`an Oleh Al-Jashshas: 3/360).

Berkata Muqatil Bin Hayyan tentang makna “Tabarrujal Jahiliyah”: “Tabarruj adalah perempuan yang melepaskan Khimar (tutup kepala) dari kepalanya sehingga terlihat kalung, anting-anting dan lehernya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 3/482-483).

Dan Qatadah berkata dalam menafsirkan ayat “Dan janganlah kamu bertabarruj dengan tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”: “Perempuan yang berjalan dengan bergoyang dan bergaya. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang perempuan mealakukan itu”. (Lihat Ahkamul Qur`an  Oleh Al-Jashshas: 3/360 dan Fathul Bayan: 7/391).

Adapun makna tabarruj dalam Tafsir Al-Alusi 21/8 yakni: “Perempuan yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya, yang seharusnya tidak dinampakkan”.

Sementara Abu Ubaidah dalam menafsirkan makna Tabarruj: ” Perempuan yang menampakkan kecantikan yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, maka itulah yang dimaksud Tabarruj“. (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir: 3/33 ).

Dua: Firman Allah Ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung), yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) untuk tabarruj dengan (menampakkan) perhiasan. Dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur: 60)

Maksud dari “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka”, yaitu pakaian yang zahir yang menutupi muka dan telapak tangan. Demikian dalam kitab Hirasyatul Fadhilah hal.54 (cet.ke 7).

Kalau para perempuan tua dengan kreteria yang tersebut dalam ayat tidak boleh ber-tabarruj, apalagi para perempuan yang masih muda. Wallahul Musta’an.

Tiga: Firman Allah Jalla wa ‘Ala:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung”.(QS. An-Nur: 31)

Empat: Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُؤْوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

“Dua golongan dari penduduk Neraka yang saya belum pernah melihatnya sebelumnya: Kaum yang memunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dengannya, dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidaklah masuk Surga, dan tidak (pula) menhirup baunya, padahal baunya dihirup dari jarak begini dan begini”.

Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (14/110) dalam menjelaskan makna “Berpakaian tapi telanjang”, yaitu mereka berpakaian, tetapi hanya menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagian yang lain, untuk memerlihatkan kecantikan dirinya. Atau memakai pakaian tipis sehingga menampakkan kulit badannya”.

Dan Syaikh Bin Bazz Rahimahullah dalam Majmu‘ah Ar-Rosa`il Fil Hijab Wa Ash-Shufur hal.52: “Dalam Hadis ini ada ancaman yang sangat keras bagi yang melakukan perbuatan tabarruj, membuka wajah dan memakai pakaian yang tipis. Ini terbukti dari ancaman Rasulullah ﷺ terhadap pelakunya, bahwa mereka diharamkan masuk Surga”.

Tabarruj termasuk Dosa Besar

Imam Adz-Dzahaby rahimahullah menggolongkan tabarruj termasuk dari dosa-dosa besar. Beliau berkata dalam kitab Al-Kaba`ir hal. 146-147: “Termasuk perbuatan-perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya seorang perempuan, bila ia menampakkan perhiasan emas dan permata yang berada di bawah cadarnya, memakai wangi-wangian bila keluar rumah dan yang lainnya. Semuanya itu termasuk dari tabarruj yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala membencinya, dan membenci pula pelakunya di dunia dan di Akhirat. Dan perbuatan inilah yang banyak dilakukan oleh kaum perempuan, sehinga Nabi ﷺ bersabda tentang para perempuan, bahwa: “Aku menengok ke dalam Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah perempuan”. Dan bersabda Nabi ﷺ:

مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.

“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum lelaki, daripada fitnah perempuan”.

Dan dari bahaya fitnah perempuan terhadap laki-laki, yakni keluarnya perempuan dari rumah-rumah mereka dalam keadaan ber-tabarruj, karena hal itu dapat menjadi sebab bangkitnya syahwat laki-laki, dan terkadang hal itu membawa kepada perbuatan yang tidak senonoh. (Lihat: Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah: 3/416).

 

Dari uraian di atas, telah jelas bahwa tabarruj yang dilarang adalah tabarruj yang dilakukan bila keluar rumah. Adapun bila perempuan tersebut berhias di rumahnya dan menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada suaminya, maka hal ini tidak mengapa, dan tidak berdosa, bahkan agama memerintahkan hal tersebut.

Akibat-Akibat Yang Ditimbulkan dari Fitnah Ikhtilath dan Tabarruj

Ikhtilath adalah jalan dan sarana yang mengantar kepada segala bentuk perzinahan, yakni zina menyentuh, melihat dan mendengar. Dan zina yang paling keji adalah zina kemaluan, yang mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam pelakunya dalam surah Al-Furqan ayat 68-69 dan surah Al-Isra` ayat 32. (Lihat: Ahkamun Nisa` 4/357).

Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan perkelahian dan peperangan di antara kaum Muslimin. Hal ini disebabkan karena dalam ikhtilath terjadi kedengakian dan kebencian,  serta permusuhan di antara laki-laki, karena memerebutkan perempuan. Atau sebaliknya terjadi kedengkian, kebencian dan permusuhan antara perempuan, karena memerebutkan laki-laki. (Lihat: Ahkamun Nisa` 4/355-357).

Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan perempuan tidak punya harga diri, sebab ketika bercampur dengan laki-laki, maka perempuan tersebut dapat dipandang dan dilihat oleh laki-laki, sekedar untuk dinikmati. Ibarat boneka yang hanya dilihat dari kecantikan raut muka dan keindahannya. (Lihat Majmu‘ah Ar-Rosa`il Fil Hijab Wa Ash-Shufur oleh Lajnah Da`imah hal. 119).

Ikthilath dan Tabarruj menyebabkan hilangnya rasa malu pada diri perempuan, yang mana hal itu adalah ciri keimanan dalam dirinya. Karena ketika terjadi ikhtilath dan tabarruj, maka perempuan tidak lagi memunyai rasa malu dalam menampakkan auratnya. (Lihat Risalatul Hijab oleh Syeikh Al-’Utsaimin hal. 65).

Ikhtilath dan Tabarruj menyebabkan ketundukan dan keterikatan pria yang sangat besar terhadap perempuan yang dia kenal dan dilihatnya. Dan hal inilah yang menyebabkan kerusakan besar pada diri laki-laki, sampai membawanya kepada perbuatan yang kadang tergolong kedalam kesyirikan. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا تَرَكْتُ بِعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.

“Saya tidaklah meninggalkan suatu fitnah setelahku yang paling berbahaya atas kaum lelaki, daripada fitnah perempuan”.

Perbuatan ikhtilath dan tabarruj adalah perbuatan yang menyerupai perilaku orang-orang kafir dari Yahudi dan Nasrani, karena hal itu adalah kebiasaan-kebiasaan mereka. Sedangkan Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”.

(Lihat perkataan sekelompok ulama dalam kitab Majmu’ Rosa`il  hal. 52).

 

 

Penulis: Al-Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin Bin Arif hafizhahulla

Sumber:

Majalah An-Nashihah Vol.5 (www.an-nashihah.com)

http://an-nashihah.com/?p=329