بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi
#DoaZikir

APAKAH SETIAP BERDOA KITA HARUS SELALU MENGANGKAT TANGAN?

Inilah yang masih belum dipahami sebagian orang. Mereka menganggap, bahwa setiap berdoa harus mengangkat tangan, semacam ketika berdoa sesudah shalat. Untuk lebih jelas marilah kita melihat beberapa penjelasan berikut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Bagaimanakah kaidah (dhobith) mengangkat tangan ketika berdoa?” [Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 51/13, Asy Syabkah Al Islamiyah]. Beliau rahimahullah menjawab dengan rincian yang amat bagus: Mengangkat tangan ketika berdoa ada tiga keadaan:

Pertama: Ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan
Kondisi ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat tangan ketika berdoa. Contohnya adalah ketika berdoa meminta diturunkannya hujan. Jika seseorang meminta hujan pada khutbah Jumat atau khutbah shalat istisqo’, maka dia hendaknya mengangkat tangan. Contoh lainnya adalah mengangkat tangan ketika berdoa di Bukit Shofa dan Marwah, berdoa di Arofah, berdoa ketika melempar Jumroh Al Ula pada hari-hari Tasyriq dan juga Jumroh Al Wustho.

Oleh karena itu, ketika menunaikan haji ada enam tempat (yang dianjurkan) untuk mengangkat tangan (ketika berdoa) yaitu:

[1] Ketika berada di Shofa,
[2] Ketika berada di Marwah,
[3] Ketika berada di Arofah,
[4] Ketika berada di Muzdalifah setelah shalat Subuh,
[5] Di Jumroh Al Ula di hari-hari Tasyriq,
[6] Di Jumroh Al Wustho di hari-hari Tasyriq.

Kondisi semacam ini tidak diragukan lagi dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika itu, karena adanya petunjuk dari Nabi ﷺ mengenai hal ini.

Kedua: Tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan
Contohnya adalah doa di dalam shalat. Nabi ﷺ biasa membaca doa Istiftah: Allahumma ba’id baini wa baina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi wal maghribi …; juga membaca doa duduk di antara dua sujud: Robbighfirli; juga berdoa ketika tasyahud akhir; namun beliau ﷺ tidak mengangkat tangan pada semua kondisi ini. Begitu pula dalam khutbah Jumat, beliau ﷺ berdoa, namun beliau ﷺ tidak mengangkat kedua tangannya, kecuali jika meminta hujan (ketika khutbah tersebut). Barang siapa mengangkat tangan dalam kondisi-kondisi ini dan semacamnya, maka dia telah terjatuh dalam perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan melakukan semacam ini terlarang.
Ketiga: Tidak ada dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ataupun tidak
Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan, karena ini termasuk adab dalam berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

“Sesunguhnya Allah Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa..” [HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan, bahwa hadis ini Shohih].

Nabi ﷺ juga pernah menceritakan seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan penuh debu, lalu dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan: “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya itu haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya bisa dikabulkan? [HR. Muslim no. 1015]. Dalam hadis tadi, Nabi ﷺ menjadikan mengangkat kedua tangan sebagai sebab terkabulnya doa. Inilah pembagian keadaan dalam mengangkat tangan ketika berdoa.

Namun ketika keadaan kita mengangkat tangan, apakah setelah memanjatkan doa diperbolehkan mengusap wajah dengan kedua tangan? Yang lebih tepat adalah tidak mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sehabis berdoa, karena hadis yang menjelaskan hal ini adalah hadis yang lemah (Dho’if), yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Apabila kita melihat seseorang membasuh wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdoa, maka hendaknya kita jelaskan padanya, bahwa yang termasuk petunjuk Nabi ﷺ adalah tidak mengusap wajah setelah selesai berdoa, karena hadis yang menjelaskan hal ini adalah hadis yang lemah (Dho’if).

Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdoa Sesudah Shalat Fardhu

Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdoa, sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan di atas, kita telah mendapat pencerahan, bahwa memang mengangkat tangan ketika berdoa adalah salah satu sebab terkabulnya doa. Namun apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas, bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi ﷺ yang menunjukkan, bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdoa. Agar lebih jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat tangan ketika berdoa sesudah shalat. Beliau rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan:

Tidak disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdoa) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi ﷺ mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdoa ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca doa robbighfirli, pen) dan ketika berdoa sebelum salam, juga ketika khutbah Jumat atau shalat ‘Ied. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdoa), karena memang Nabi ﷺ tidak melakukan demikian. Padahal beliau ﷺ adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah Jumat atau khutbah ‘Ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Maka ingatlah kaidah yang disampaikan oleh beliau rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut:

“Kondisi yang menunjukkan, bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi ﷺ termasuk sunnah. Begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”

Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdoa Sesudah Shalat Fardhu?

Ini dibolehkan, namun setelah berzikir, dan dengan catatan TIDAK dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan:

“Begitu pula berdoa sesudah shalat lima waktu setelah selesai berzikir, maka tidak terlarang untuk berdoa ketika itu, karena terdapat hadis yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan, bahwa TIDAK perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi ﷺ tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap Muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al-Kitab dan As-Sunnah dalam setiap keadaan, dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.”

Mengangkat Tangan Untuk Berdoa Sesudah Shalat Sunnah

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan:

Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdoa setelah selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdoa sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan, bahwa Nabi ﷺ melakukan hal ini. Seandainya beliau ﷺ melakukannya, maka hal tersebut akan dinukil kepada kita, karena kita ketahui, bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan beliau ﷺ, baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya.

Adapun hadis yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat), bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadis ini adalah hadis yang Dho’if (lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.

Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rezeki yang thoyib dan amalan yang diterima.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullahu ta’ala

Sumber: https://rumaysho.com/39-apakah-setiap-berdoa-harus-mengangkat-tangan.html