بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi

APAKAH SAH SHOLAT DALAM KEADAAN ISBAL?

Kita tahu bahwa Isbal itu berarti menjulurkan celana di bawah mata kaki. Apakah jika ada yang sholat dalam keadaan seperti ini, sholatnya sah? Ataukah ia berdosa, namun sholatnya sah?

Kita tahu bahwa orang yang menjulurkan celananya dengan sombong atau pun tidak di bawah mata kaki, maka ia terkena ancaman yang disebutkan dalam hadis dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di Neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)

Bagaimana hukum menjulurkan celana atau kain sarung di bawah mata kaki saat sholat?

Ada hadis yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah Isbal.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Ada seseorang yang sholat dalam keadaan Isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah ﷺ lantas berkata padanya: “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah ﷺ masih berkata: “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi ﷺ lantas bersabda: “Ia sholat dalam keadaan Isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima sholat dari orang yang Isbal.” (HR. Abu Daud no. 4086.).

Takhrij Hadis

Imam Nawawi berkata bahwa sanad hadis ini Shahih sesuai syarat Muslim.

Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis di atas Hasan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengkritik pernyataan Imam Nawawi di atas, ia berkata: “Ini adalah kesalahpahaman dari Imam Nawawi rahimahullah. Sanad hadis tersebut bukanlah sesuai syarat Muslim. Bahkan hadis tersebut sebenarnya Dhoif dengan dua alasan:

1- Hadis tersebut dari riwayat Abu Ja’far, ia adalah perowi yang Majhul (Tidak jelas).

2- Hadis ini juga dari riwayat Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja’far dengan periwayatan ‘an’anah. Seorang perowi mudallis jika ia tidak menegaskan bahwa ia mendengar langsung, maka hadisnya tidak bisa dipakai, kecuali terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Al Albani rahimahullah dalam takhrij Riyadhus Sholihin juga menyatakan hadis ini Dhoif.

Murid Syaikh Al Albani, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2: 83) mengatakan, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud (638, 4086) dari jalur Thoriq Abu Ja’far, dari ‘Atho’ bin Yasar. Beliau mengatakan bahwa Abu Ja’far tidaklah dikenal, sehingga sanad hadis ini Dhoif. Ada dalil yang semakna dari Ibnu Mas’ud di mana diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang Shahih, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ

“Siapa yang sholat dalam keadaan Isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya.” (HR. Abu Daud no. 637, Shahih kata Syaikh Salim)

Sholat dalam Keadaan Isbal

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Seandainya hadis tersebut Shahih, maka maknanya adalah ancaman yang keras bagi pelaku Isbal di dalam sholat. Hadis yang disebutkan di atas berisi peringatan bagi pelaku Isbal. Adapun sholatnya tetap sah. Karena Rasulullah ﷺ TIDAK MEMERINTAHKAN PADANYA UNTUK MENGULANGI SHOLAT, yang diperintah hanyalah mengulangi wudhu. Penafian dalam diterimanya sholat bukan berarti sholat tersebut jadi batal seluruhnya. Karena dalam hadis lain disebutkan: “Siapa saja yang mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya ramalan sesuatu, maka sholatnya selama 40 hari tidak diterima.” Sebagaimana hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.

Imam Nawawi pun telah menukil adanya Ijma’ (Konsensus Ulama), bahwa sholat orang yang Isbal tadi tidak perlu diulangi. Cuma orang yang sholat seperti itu terkena ANCAMAN dan PERINGatan. Juga terdapat pandangan dari berbagai hadis yang lain yang menunjukkan, bahwa tidak diterima sholat dalam hadis yang membicarakan Isbal tidaklah menunjukkan batalnya sholat. Karena Rasulullah ﷺ sendiri tidak memerintahkan mengulangi sholat. Begitu pula dalam hadis Ibnu Mas’ud, tidak menunjukkan sholatnya diulangi.

Jadi, maksud Nabi ﷺ adalah mengulangi wudhu cuma sebagai peringatan. Dan wudhu juga dapat meringankan dosa. Nah itu jika dianggap hadis tersebut Shahih.” (Fatawa Ibnu Baz, 26: 235-237)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata: “Sholat orang yang Isbal itu sah, akan tetapi ia berdosa. Begitu pula seseorang yang memakai pakaian yang haram seperti baju hasil curian, baju yang terdapat gambar makhluk bernyawa, baju yang terdapat simbol salib atau terdapat gambar hewan. Semua baju seperti itu terlarang saat sholat dan di luar sholat. Sholat dalam keadaan Isbal tetap sah, akan tetapi berdosa karena mengenakan pakaian seperti itu. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini. Karena larangan berpakaian Isbal bukan khusus untuk sholat. Mengenakan pakaian haram berlaku seperti itu saat sholat dan di luar sholat. Dikarenakan tidak khusus untuk sholat, maka sholat tersebut tidaklah batal. Inilah kaidah yang benar yang dianut oleh Jumhur atau Mayoritas Ulama.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 300-301).

Semoga Allah memberikan kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Muslim.Or.Id]

https://muslim.or.id/20883-apakah-sah-sholat-dalam-keadaan-Isbal.html