بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah

APAKAH IKHTILATH DAN BAGAIMANA HUKUMNYA?

Makna Ikhtilath

Makna ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu yang lain (Lihat: Lisanul ‘Arab 9/161-162).

 

Adapun maknanya secara syari, yaitu percampurbauran antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada tempat. (Lihat: Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah: 3/421 dan Al-Mar`atul Muslimah Baina Ijtihadil Fuqoha` wa Mumarosat Al-Muslimin hal. 111).

Hukum Ikhtilath

Hukum ikhtilath adalah haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Satu: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu”.

Berkata Imam Al-Qurthuby dalam menafsirakan ayat ini: “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap berdiam atau tinggal di rumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah para istri Nabi ﷺ, namun secara makna masuk pula selain dari istri-istri beliau ﷺ“. (Lihat Tafsirul Qurthuby: 4/179).

 

Dan Ibnu Katsir berkata tentang makna ayat ini: “Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian. Janganlah kalian keluar, kecuali bila ada keperluan”.

Dua: Firman Allah ‘Azza Wa Jalla dalam surah Al-Isra` ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

“Dan janganlah kalian mendekati zina”.

Larangan dalam ayat ini dengan konteks “Jangan kalian mendekati” menunjukkan, bahwa Alquran telah mengharamkan zina, begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang dapat mengantar kepada perbuatan zina, serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalwat, tabarruj dan lain-lain”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/39).

Tiga: Hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan oleh Abu Daud dengan sanad yang Hasan dari seluruh jalan-jalannya, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang para perempuan kalian (untuk menghadiri) masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.

Dan dengan lafazh yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari hadis Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ.

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) masjid-masjid Allah.

Hadis ini menjelaskan tentang tidak wajibnya perempuan menghadiri sholat jamaah bersama laki-laki di masjid. Ini berarti boleh bagi perempuan untuk menghadiri sholat jamaah di masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan para ulama fuqaha` sepakat tentang tidak wajibnya hal tersebut. Dan sebagian dari mereka memakruhkan untuk perempuan muda. Adapun untuk perempuan yang telah tua, maka mereka membolehkannya. Dan yang rojih adalah hukumnya boleh. (Lihat: Al-Mufashshol Fii Ahkamil Mar`ah: 3/424).

Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (2/83): “Ini menunjukkan bolehnya perempuan ke masjid untuk menghadiri sholat jamaah, tentunya bila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Di antaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian yang menyolok, dan termasuk di dalamnya tidak bercampur atau ikhtilath dengan laki-laki yang bukan mahramnya”.

Empat: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhary, beliau berkata:

اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ: جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ.

“Saya meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berjihad, maka Rasulullah ﷺ bersabda: Jihad kalian adalah berhaji”.

Berkata Ibnu Baththal dalam Syarahnya, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (6/75-76): “Hadis ini menjelaskan, bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan. Hal ini disebabkan, karena perempuan apabila berjihad, maka tidak akan mampu menjaga dirinya, dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan”.

Lima: Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُهَا.

“Sebaik-baik shafff laki-laki adalah yang paling depan, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaff perempuan adalah yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling awal”.

Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim: “Bahwa sesungguhnya shaff perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang, dan shaff laki-laki yang paling baik adalah yang paling awalnya. Hal ini dikarenakan agar keadaan shaff perempuan dan shaff laki-laki saling menjauh, sehingga tidak terjadi ikhtilath, dan saling memandang satu dengan yang lainnya”.

Berkata Ash-Shon’any dalam Subulus Salam: “Dalam hadis ini menjelaskan sebab sunnahnya shafff perempuan berada di belakang shafff laki-laki, agar supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam sholat saling menjauh, sehingga tidak terjadi ikhtilath di antara mereka”.

Berkata Asy-Syaukany dalam Nailul Authar (3/189): “Penyebab kebaikan shafff perempuan berada di belakang shafff laki-laki adalah karena tidak terjadi iktilath antara mereka”.

Enam: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Bukhary, beliau berkata:

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ الصُّبْحَ بِغَلَسٍ فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ الْمُؤْمِنِيْنَ لَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ أَوْ لَا يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا.

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sholat Subuh pada saat masih gelap. Maka para perempuan kaum mukminin kembali, dan mereka tidak dikenali karena gelap, atau sebagian mereka tidak mengenal sebagian yang lain”.

Hadis ini menjelaskan disunnahkannya bagi perempuan keluar dari masjid lebih dahulu daripada laki-laki ketika selesai shalat jamaah, agar supaya tidak terjadi ikhtilath, saling pandang memandang atau hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Hal serupa dijelaskan pula dalam hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha riwayat Imam Bukhary, beliau berkata:

أَنَّ النِّسَاءَ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ.

“Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah ﷺ, bila mereka salam dari sholat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah ﷺ dan orang yang sholat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka, selama waktu yang diinginkan oleh Allah. Bila Rasulullah ﷺ berdiri, maka para lelaki juga berdiri”.

Berkata Asy-Syaukany dalam Nailul Authar (2/315): “Dalam hadis ini terdapat hal yang menjelaskan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan, dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi dalam suatu tempat”.

Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (2/560): “Jika dalam jamaah sholat terdapat laki-laki dan perempuan, maka di sunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat, sampai perempuan keluar meninggalkan jamaah. Sebab kalau tidak, maka hal ini dapat membawa pada ikhtilath“.

Tujuh: Hadis Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Imam Bukhary, beliau berkata:

قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَطَبَ فَلَمَّا فَرَغَ نَزَلَ فَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ.

“Rasulullah ﷺ berdiri pada hari Idul Fitri untuk sholat. Maka beliau ﷺ pun memulai dengan sholat, kemudian berkhutbah. Tatkala beliau ﷺ selesai, beliau ﷺ turun, lalu mendatangi para perempuan, kemudian memeringati (baca: menasihati) mereka”.

Berkata Al-Hafizh dalam Al-Fath (2/466): “Perkataan “Kemudian beliau ﷺ mendatangi para perempuan” menunjukkan, bahwa tempat perempuan terpisah dari tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath“.

Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim (2/535): “Hadis ini menjelaskan, bahwa perempuan-perempuan, apabila menghadiri sholat jamaah di mana jamaah tersebut dihadiri pula oleh laki-laki, maka tempat perempuan berpisah dari tempat laki-laki. Hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara”.

Beberapa Masalah Seputar Ikhtilath

1. Hukum belajar di sekolah-sekolah dan universitas yang terjadi ikhtilath di dalamnya.

Berkata Syaikh Ibnu Jibrin sebagaimana dalam Fatawa Fii An-Nazhor Wal Khalwat Wal Ikhtilath hal. 23: “Kami menasihatkan pada seorang Muslim yang ingin menyelamatkan dan menjauhkan dirinya dari sebab-sebab kerusakan dan fitnah, tidak ada keraguan, bahwa sesungguhnya ikhtilath di sekolah-sekolah adalah penyebab terjadinya kerusakan dan pengantar terjadinya perzinahan”.

Berkata Syaikh Al Utsaimin sebagaimana dalam kitab yang sama hal. 26: “Pendapat saya, sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang, baik laki-laki dan perempuan, untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi ikhtilath di dalamnya, disebabkan karena bahaya besar akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada keraguan, bahwa orang yang bagaimana pun sucinya dan memunyai akhlak yang tinggi, bagaimana pun bila di samping kursinya ada perempuan, terlebih lagi bila perempuannya canti, lalu menampakkan kecantikannya, maka sangat sedikit yang bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu, segala yang membawa kepada kerusakan dan fitnah adalah haram”.

Berkata Syaikh Ibnu Bazz sebagaimana dalam kitab yang sama pula hal. 10: “Barang siapa yang mengatakan boleh Ikhtilath di sekolah-sekolah dan yang lainnya, dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk istri-istri Rasulullah ﷺ, maka perkataan ini jauh dari petunjuk serta menyelisihi Alquran dan Sunnah yang telah menunjukkan hukum hijab berlaku umum, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

Dan juga kita ketahui, bahwa Rasulullah ﷺ diutus oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk seluruh manusia tanpa kecuali, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan”.

Dan para sahabat yang mereka adalah sebaik-baik manusia dalam keimanan dan takwa dan sebaik-baik zaman, di masanya ternyata masih di perintahkan untuk berhijab, demi kesucian hati-hati mereka. Maka tentu orang-orang yang setelah mereka lebih membutuhkan, dan lebih harus berhijab, untuk menucikan hati-hati mereka, karena mereka berada pada zaman fitnah dan kerusakan”.

2. Hukum Bekerja Di Tempat yang Terjadi Ikhtilath di Dalamnya

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dalam Fatawa Fii An-Nazhor Wal Khalwat Wal Ikhtilat hal.44: “Pendapat saya, yakni tidak boleh Ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, baik di instansi negeri maupun swasta, karena ikhtilath adalah penyebab terjadinya banyak kerusakan”.

Berkata para Ulama yang tergolong dalam Lajnah Daimah:: “Adapun hukum bekerja di tempat yang (terdapat) ikhtilath adalah haram, karena ikhtilath adalah penyebab kerusakan yang terjadi pada manusia”.

Berkata Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah dalam kitab Musyarakatul Mar`ah Lir Rijal Fii Midan ‘Amal hal. 7: “Bekerjanya perempuan di tempat yang terdapat laki-laki di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan di antara penyebab besar munculnya kerusakan, adalah disebabkan karena ikhtilath, yang mana hal itu merupakan jalan-jalan yang paling banyak menyebabkan terjadinya perzinahan”.

 

Penulis: Al-Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin Bin Arif hafizhahullah

Sumber: http://an-nashihah.com/?p=329