بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

#SifatSholatNabi
 
APAKAH BOLEH SHALAT TAHIYATUL MASJID KETIKA KHATIB TELAH NAIK MIMBAR?
 
Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
 
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
 
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” [HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714]
 
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu dia berkata:
 
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
 
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah. Dia (Sulaik Al-Ghathafani -pent) pun duduk. Maka beliau ﷺ pun bertanya padanya: “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaat. Kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau ﷺ bersabda: “Jika salah seorang dari kalian datang pada waktu Jumat, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua rakaat, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” [HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875]
 
Penjelasan Ringkas:
 
Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat Tahiyatul Masjid secara ringkas:
 
1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat dua rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya, dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang Muslim meninggalkan syariat ini.
 
2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib Jumat, di mana tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan, bahwa Nabi alaihishshalatu wassalam shalat Tahiyatul Masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau ﷺ datang dan langsung naik ke mimbar. [Al-Majmu’: 4/448]
 
3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk Masjidil Haram. Sehingga orang yang masuk Masjidil Haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan Tahiyatul Masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadis yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah Thawaf,” maka tidak ada asalnya. [Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani rahimahullah]
 
4. Yang dimaksud dengan Tahiyatul Masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan SHALAT APA SAJA yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, Shalat Sunnah Wudhu, Shalat Sunnah Rawatib, bahkan Shalat Wajib, SEMUANYA merupakan Tahiyatul Masjid, jika dikerjakan sebelum duduk.
 
Karenanya suatu hal yang keliru jika Tahiyatul Masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadis ada shalat yang namanya ‘Tahiyatul Masjid.’ Akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu Shalat Qabliah atau Sunnah wudhu, maka itulah Tahiyatul Masjid baginya.
 
5. Tahiyatul Masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin rahimahumullah.
 
6. Orang yang duduk SEBELUM mengerjakan Tahiyatul Masjid ada dua keadaan:
 
6a. Sengaja tidak Tahiyatul Masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan Tahiyatul Masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.
 
6b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat Tahiyatul Masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat Tahiyatul Masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadis Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. [Fathul Bari: 2/408]
 
7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:
 
7a. Jika hari itu adalah Jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat Tahiyatul Masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memerpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadis Jabir di atas.
 
7 b. Jika selain dari itu, maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu, baru kemudian shalat Tahiyatul Masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
 
Catatan Khusus:
Jika khatib telah berada di atas mimbar dan muazin berkumandang, maka seorang yang melaksanakan Shalat Tahiyyatul Masjid atau Shalat Sunat Mutlak, ia terus dalam shalatnya, tanpa harus membatalkan shalatnya, berdasarkan hadis-hadis yang shahih. Bahkan ia boleh berbicara dengan temannya dalam kondisi itu, jika ada hajat mendesak. Adapun hadis di bawah ini yang menjelaskan tentang tidak bolehnya shalat dan bicara dalam kondisi tersebut, maka hadis ini batil. Berikut perinciannya:
 
إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ الْمِنْبَرَ ؛ فَلاَ صَلَاةَ وَلَا كَلاَمَ
 
“Apabila khatib sudah naik mimbar, maka tidak ada lagi shalat dan tidak ada lagi ucapan.”
 
Hadis ini batil karena tidak ada asalnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (87). Namun perlu diketahui, bahwa jika azan sudah selesai ketika khatib berada di atas mimbar siap untuk berkhutbah, maka seorang tidak boleh lagi berbicara dan melakukan aktivitas apapun selain shalat Tahiyatul Masjid, agar seluruh jamaah memfokuskan diri untuk mendengarkan khutbah. [Rubrik Hadis Lemah Buletin Jumat Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas]
 

 

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat..!
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: @NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat