بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SeriPuasaRamadan
#SifatPuasaNabi

APABILA MUSAFIR SINGGAH DI SUATU NEGERI, MASIH BOLEHKAH BAGINYA UNTUK TIDAK PUASA?

Pendapat Pertama: Bolehnya berbuka hanya bagi musafir yang tinggal sementara di suatu negeri dalam waktu kurang dari empat hari. Apabila lewat empat hari, maka wajib baginya puasa, dan tidak boleh lagi meng-qoshor shalat. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 12/276]

Pendapat Kedua: Selama apa pun boleh baginya berbuka selama ia tidak berniat mukim. Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 24/18]

Pendapat yang kuat insya Allah, adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada dalil shahih dan sharih yang menunjukkan penentuan batas waktu bagi musafir yang singgah di satu negeri. Maka selama ia tidak menetap, statusnya masih musafir, berlaku baginya hukum-hukum musafir terkait shalat dan puasa. Dan terdapat banyak riwayat para sahabat dan tabi’in yang tinggal sementara di satu negeri selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun dalam keadaan meng-qoshor shalat, karena mereka tidak berniat untuk menetap atau bermukim.

 

Sumber:

https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/805016959647788:0

http://sofyanruray.info/hukum-hukum-puasa-bagi-musafir/