بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

ANCAMAN UNTUK TUKANG LAKNAT

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّعَّانِينَ لاَ يَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلاَ شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya para tukang laknat tidak akan menjadi saksi-saksi dan pemberi-pemberi syafaat pada Hari Kiamat.” [HR. Muslim dari Abu Ad-Darda radhiyallahu’anhu]

#Beberapa_Pelajaran:

1) Ulama menjelaskan, bahwa melaknat itu ada dua makna:

Pertama: Mendoakan orang lain agar tidak mendapat rahmat Allah ta’ala.

Kedua: Mencaci orang lain.

[Lihat Subulus Salaam, 3/143-144]

2) Adapun makna: “Tidak akan menjadi pemberi-pemberi syafaat” adalah tidak akan dizinkan oleh Allah untuk menyelamatkan saudara-saudara mereka yang beriman yang akan masuk Neraka.

An-Nawawi rahimahullah berkata:

فَمَعْنَاهُ لَا يَشْفَعُونَ يَوْم الْقِيَامَة حِين يُشَفَّع الْمُؤْمِنُونَ فِي إِخْوَانهمْ الَّذِينَ اِسْتَوْجَبُوا النَّار

“Maknanya mereka tidak bisa memberi syafaat, ketika kaum Mukminin diizinkan untuk memberi syafaat kepada saudara-saudara mereka yang sudah pantas masuk Neraka (sehingga tidak jadi masuk Neraka dengan izin Allah ta’ala, pen).” [Syarhu Muslim, 16/149]

Ash-Shon’ani rahimahullah berkata:

والحديث إخبار بأن كثيري اللعن ليس لهم عند الله قبول شفاعة يوم القيامة أي لا يشفعون حين يشفع المؤمنون في إخوانهم

“Hadis ini adalah pengabaran, bahwa orang-orang yang banyak melaknat tidak akan diterima syafaat mereka pada Hari Kiamat. Maksudnya mereka tidak bisa memberi syafaat, ketika kaum Mukminin diizinkan memberi syafaat terhadap saudara-saudara mereka.” [Subulus Salaam, 4/201]

3) Dan makna: “Tidak akan menjadi saksi-saksi” ada tiga kemungkinan maknanya:

Ash-Shon’ani rahimahullah berkata:

“Adapun makna, “Tidak akan menjadi saksi-saksi” maka dikatakan ada beberapa makna:

Pertama: Tidak akan menjadi saksi-saksi pada Hari Kiamat, bahwa para Rasul telah menyampaikan risalah-risalah mereka kepada umat-umat mereka, (padahal di antara keutamaan umat Islam kelak pada Hari Kiamat, mereka akan bersaksi untuk seluruh para Rasul, bahwa mereka telah menunaikan tugas dari Allah untuk menyampaikan kebenaran, pen).

Kedua: Tidak boleh menjadi saksi-saksi di dunia, dan tidak boleh diterima persaksian mereka karena kefasikan mereka. Sebab banyak melaknat termasuk tanda yang menunjukkan peremehan terhadap agama.

Ketiga: Tidak akan dianugerahkan syahadah (mati syahid) yaitu terbunuh di jalan Allah.” [Subulus Salaam, 4/201]

4) Suka melaknat bukanlah sifat seorang Mukmin.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الفَاحِشِ وَلاَ البَذِيءِ

“Seorang Mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, suka berperilaku keji dan suka berkata kasar.” [HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 320]

5) Kewajiban menjaga lisan dan berhati-hati dalam berucap, karena satu kalimat saja dapat menjerumuskan orang yang mengucapkannya dalam dosa besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

“Sungguh seorang hamba mengucapkan satu kata yang diridhoi Allah, tanpa terbetik dalam benaknya (kemuliaan ucapan tersebut), maka Allah pun mengangkat derajatnya. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan satu kata yang dimurkai Allah, tanpa terbetik dalam benaknya (bahaya ucapan tersebut), maka ia pun terjerumus dalam Neraka Jahannam.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

 

Sumber: http://sofyanruray.info/ancaman-untuk-tukang-laknat/