بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

ADAKAH KAFFARATNYA JIKA JIMAK SAAT PUASA SUNNAH?

Pertanyaan:

Jimak ketika sedang berpuasa sunnah, apakah itu berdosa? Jika berdosa, apakah ada kaffaratnya?

Jawaban:

Sudah dimaklumi bersama bahwa jimak merupakan pembatal puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Dan juga sudah dimaklumi, bahwa siapa saja yang melakukan jimak ketika dia sedang berpuasa Ramadan, maka dia telah melakukan dosa yang sangat besar, dan dia wajib membayar kaffarat berupa:

  1. Membebaskan budak.
  2. Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Dan jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

Demikian yang tersebut dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu riwayat al Bukhari dan Muslim.

Kita kembali ke pertanyaan. Apakah semua hukum di atas juga berlaku bagi orang yang melakukan jimak pada saat dia berpuasa sunnah?

Sebelumnya butuh diketahui bahwa -secara umum- seseorang dianggap berdosa jika dia meninggalkan kewajiban tanpa uzur yang dibenarkan. Sementara kaffarat diwajibkan untuk menggugurkan dosa, karena meninggalkan kewajiban tersebut.

Dari sini, jawaban pertanyaan di atas sudah diketahui yaitu:

  1. Dia TIDAK BERDOSA ketika dia melakukan jimak pada saat dia berpuasa sunnah. Hal itu karena membatalkan puasa sunnah TIDAKLAH dilarang, baik dia membatalkannya dengan makan, minum, maupun jimak.

Nabi ﷺ bersabda dalam hadis Ummu Hani bintu Abi Thalib:

المتطوع أمير نفسه: إن شاء أفطر وإن شاء صام

“Orang yg berpuasa sunnah adalah penentu sikapnya sendiri: Jika dia mau membatalkan puasanya, silakan. Dan jika dia mau melanjutkan puasanya juga silakan.” (HR. Ahmad)

  1. Karena dia tidak melakukan suatu dosa, maka TIDAK ADA KAFFARAT apa pun yang harus dia bayarkan.

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Abu Muawiah