Adakah Dalilnya Mengusap Wajah Setelah Salam & Berdoa?

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Seringkali sebagian orang melakukan hal seperti ini.

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini:

Pertanyaan:

Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?

Jawab:

Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi ﷺ mengenai hal itu, baik dari ucapan maupun dari praktik beliau ﷺ. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktikkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk Rasul (Ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)

Ibnu Hajar pernah berkata:

مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ

“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama, lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)

Sebagian Salaf mengatakan:

عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين

“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang akan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).

Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Lantas, bagaimana hukumnya mengusap wajah setelah berdoa? Mengenai hadis “Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa” tersebut, di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom:

وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah ﷺ membentangkan tangannya ketika berdoa, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya.

Hadis ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini memiliki penguat, yaitu dari hadis Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud, yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadis tersebut Hasan.

Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadis di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadis tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang Dho’if (Lemah) [Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Dho’if Jiddan (Lemah Sekali) [Lihat Dho’iful Jaami’, 4412].

Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Doa

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata:

لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن .

Aku tidak mengtahui hadis yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah doa [Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ

Adapun mengangkat tangan saat berdoa dilakukan oleh Nabi ﷺ sebagaimana terdapat dalam banyak hadis yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah doa, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan) [Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519].

Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata:

ج. قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل .

Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa, kecuali orang yang jahil (bodoh) [Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47].

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya:

ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟

Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, khususnya Setelah Doa Qunut atau doa setelah shalat sunnah?

Beliau rahimahullah menjawab:

حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم.

Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadis yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya. Was salaamu ‘alaikum [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148].

Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:

سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً.

Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron.

مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،

Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadis-hadis yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadis tersebut, karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barang siapa yang berpendapat  bahwasanya hadisnya Hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadis shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah doa. Begitu pula hadis yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya, tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah doa. Yang dibicarakan hanyalah masalah doa. Siapa saja yang mengusap wajah setelah doa, tidaklah mengapa. Namun MENINGGALKANNYA, itu LEBIH AFDHOL. Karena sebagaimana dikatakan tadi, bahwa hadis-hadis yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah [Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228].

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟

Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah sholat?

Beliau rahimahullah menjawab:

يرى بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه،

Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadis dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam mengatakan, bahwa hadis yang membicarakan hal ini Mawdhu’ (Palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul ﷺ. Sedangkan aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai doa) tidak perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu diingkari [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196].

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan:

مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة.

… وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً.

… فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه.

Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa, yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadis yang menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadis tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan, kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah doa dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi ﷺ sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jumat dan shalat Istisqo’, beliau berdoa dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati, kalau beliau mengusap wajah setelah doa. Begitu pula dalam beberapa hadis dari Nabi ﷺ  dijelaskan, bahwa beliau berdoa dengan mengangkat kedua tangan. Namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 13/191].

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdoa?

Jawaban beliau hafizhohullah: “Hadis yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap wajah setelah berdoa, itulah yang ahsan (lebih baik).” [Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA].

Penutup

Nasihat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadis yang membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun TIDAK PERLU ada Ingkaru Mungkar dalam hal ini karena hadisnya pun masih diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdoa, itulah yang lebih baik.

Wallahu waliyyut taufiq.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel www.rumaysho.com]

 

Sumber Rujukan: