Adab Minta Izin Bertemu Anggota Keluarga

Penulis: Ummu Ihsan Choiriyah

Syariat Islam adalah syariat yang universal. Tidak ada satu pun perkara yang membawa kemashlahatan bagi kehidupan manusia, kecuali Islam memerintahkannya. Dan tidak ada satu pun perkara yang dapat membawa mudharat bagi kehidupan manusia, kecuali Islam melarangnya. Tidak terkecuali dalam masalah adab meminta izin atau disebut isti’dzan. Islam telah memberikan tuntunan adab yang sangat agung dalam masalah ini.

Berikut ini adalah ulasan mengenai, apakah kita juga harus meminta izin ketika hendak masuk menemui salah seorang anggota keluarga kita? Berikut ini perinciannya:

Seorang Laki-Laki Harus Meminta Izin Ketika Hendak Masuk Menemui Ibunya

Seorang anak laki laki yang telah baligh, wajib meminta izin secara mutlak ketika hendak masuk menemui ibunya. Di dalam kitab Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Muslim bin Nadzir, bahwasanya ada seorang laki laki bertanya kepada Hudzaifah Ibnul Yaman: “Apakah saya harus meminta izin ketika hendak masuk menemui ibuku?” Maka ia menjawab: “Jika engkau tidak meminta izin, niscaya engkau akan melihat sesuatu yang tidak engkau sukai.” [Hadis Mauquf Shahih].

Demikian juga riwayat dari Alqamah, ia berkata: Seorang laki laki datang kepada Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dan berkata: “Apakah aku harus meminta jika hendak masuk menemui ibuku?” Maka ia menjawab: “Tidaklah dalam semua keadaannya ia suka engkau melihatnya.” [Hadis Mauquf Shahih].

Seorang Laki-Laki Harus Meminta Izin Ketika Hendak Menemui Saudara Perempuannya

Demikian juga seorang laki laki baligh, harus meminta izin ketika hendak masuk menemui saudara perempuannya. Di dalam kitab Al Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Atha’. Dia berkata, aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara perempuanku?” Dia menjawab,”Ya.” Aku mengulangi pertanyaanku: “Dua orang saudara perempuanku berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan membiayai mereka. Haruskah aku meminta izin jika hendak masuk menemui mereka?” Maka dia menjawab,”Ya. Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan telanjang?” [Hadis Mauquf Shahih].

Perintah Kepada Orang Tua Agar Mengajari Anak-Anak Dan Para Pelayannya Tentang Keharusan Meminta Izin Pada Tiga Waktu

Di dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 58, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum sholat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah sholat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kaum mukminin, agar para pelayan yang mereka miliki dan anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada mereka pada tiga waktu:

Pertama: Sebelum sholat Subuh, karena biasanya orang-orang pada waktu itu sedang nyenyak tidur di pembaringan mereka.

Kedua: Ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”, yaitu pada waktu tidur siang, karena pada saat itu orang-orang melepas pakaian mereka untuk bersantai bersama keluarga.

Ketiga: Sesudah sesudah sholat Isya, karena saat itu adalah waktu tidur.

Pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak masuk menemui Ahli Bait pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama istrinya, atau sedang melakukan hal-hal yang bersifat pribadi.

Oleh sebab itu, Allah mengatakan: “Itulah tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu”, yakni jika mereka masuk pada waktu di luar tiga waktu tersebut, maka tiada dosa atas kamu bila membuka kesempatan buat mereka (untuk masuk), dan tiada dosa atas mereka bila melihat sesuatu di luar tiga waktu tersebut. Karena mereka telah diizinkan untuk masuk menemui kalian, karena mereka keluar masuk untuk melayani kamu atau untuk urusan lainnya.

Para pelayan yang biasa keluar masuk diberi dispensasi yang tidak diberikan kepada selain mereka. Oleh karena itu, Imam Malik, Imam Ahmad dan penulis kitab Sunan meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing:

“إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسَةٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ أَوْ وَالطَّوَّافَاتِ”

“Ia (kucing) tidaklah najis, karena ia selalu berkeliaran di sekitar kamu”.

Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin”, yakni apabila anak-anak yang sebelumnya harus meminta izin pada tiga waktu yang telah disebutkan di atas. Apabila mereka telah mencapai usia baligh, mereka wajib meminta izin di setiap waktu, seperti halnya orang-orang dewasa dari putera seseorang, atau dari kalangan karib-kerabatnya wajib meminta izin.

Al Auza’i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, ia mengatakan: “Apabila seorang anak masih balita, ia harus meminta izin kepada kedua orang tuanya (bila ingin masuk menemui keduanya dalam kamar) pada tiga waktu tersebut. Apabila ia telah mencapai usia baligh ia harus meminta izin di setiap waktu.”

Demikianlah paparan singkat tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan adab-adab isti’dzan. Mudah-mudahan dapat memambah pemahaman kita tentang ajaran Islam dalam membimbing umat manusia, guna memeroleh seluruh kemashlahatan dan menggapai kabahagiaan hidup di dunia dan di Akhirat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]