Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib naik mimbar atau pada saat pengajian rutin?

 

Jawaban:

Pertanyaan ini mengandung dua pertanyaan:

Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid saat khotib naik mimbar

Kedua: Hukum menjalankan kotak infak saat pengajian rutin

 

Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa Khutbah Jumat merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan sholat Jumat. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa Khutbah Jumat adalah syarat sahnya sholat Jumat. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)

 

Karena urgennya Khutbah Jumat, maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin sholat Jumat. Di antaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadis:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari Jumat: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)

Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Barang siapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi sholat Jumat dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara Jumat dengan Jumat berikutnya dan tambahan tiga hari. Barang siapa yang memegang batu krikil, sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)

 

Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadis ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika Khutbah Jumat. Dan di dalam hadis ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang Khutbah Jumat”. (Syarah Shohih Muslim 3/229).

 

Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:

ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب

Artinya: “Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan Sholat Jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, di mana mereka menjalankan kotak amal pada hari Jumat, sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340).

Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar, karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.

Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. Allohu A’lam.

 

Syahrul Fatwa

 

http://tanyajawabagamaislam.blogspot.co.id/2011/07/menjalankan-kotak-infak-ketika-khuthbah.html